Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2019 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan) Saat di Sampang.

Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan) Saat di Sampang.

Surabaya, (regamedianews.com) – Pasca pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, sebanyak 6 orang pelaku ditangkap dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, saat ini ada 6 orang pelaku yang di amankan oleh anggota Polres Sampang dan dibantu anggota Polda Jatim.

Baca juga Polda Jatim Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“6 pelaku ini di ditahan di Mapolda Jatim diperiksa secara maraton, nantinya akan terus di kembangkan dan siapa aktor dibalik penyerangan ini, karena 6 orang yang diamankan ini hanya pelaku lapangan”, terang Luki saat jumpa Pers di rumah dinasnya, Jl. Bengawan No 30 Surabaya, Minggu (26/05/2019).

Baca Juga :  Mantan Ketua KPK Lapor Bawaslu, Mengaku Suaranya Hilang di Sampang dan Beberapa Daerah di Madura

Lebih Lanjut Luki mengungkapkan, saat ini 6 pelaku tersebut menjadi tersangka pengrusakan. “6 orang ini sudah menjadi tersangka pengrusakan dan hilangnya beberapa alat komunikasi di Mapolsek Tambelangan”, terangnya.

Selain itu, Luki menuturkan, pelaku ini berlindung di Pondok Pesantren di Madura. “Para pelaku ini sebaiknya untuk menyerahkan,” himbaunya.

Ia juga menambahkan, motif pembakaran yang dilakukan para tersangka ini karena terpengaruh isu yang di sampaikan oleh orang Madura di Jakarta, bahwa kawannya di Jakarta tidak bisa keluar ditangkap oleh aparat. Selain itu, Polda juga menemukan Bom Mulotov sebanyak 28 di Mapolsek Tambelangan.

Baca Juga :  Ketua GPK Jawa Barat Menilai Pergub 443 Sangat Menyakiti Kiai & Santri

Baca juga Sekelompok Massa Bakar Mapolsek Tambelangan Sampang

“Motif para tersangka ini mendapatkan informasi dari saudaranya di Jakarta tidak bisa keluar ditangkap oleh aparat Kepolisian. Dan disitu juga ditemukan sebanyak 28 Bom Mulotov yang saat ini sedang di kembangkan”, pungkasnya. (ham/adi/har)

Berita Terkait

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis
Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB