Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Terdakwa Pembawa Kabur Kotak Suara

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2019 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus pembawa kaburan kotak suara dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sampang.

Suasana sidang kasus pembawa kaburan kotak suara dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus pembawa kabur kotak suara yang termasuk dalam perbuatan pidana menggagalkan pemungutan suara yang terjadi pada (17/4/2019) lalu, di Kecamatan Robatal diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampang.

Selasa (28/5/19) siang, Hakim membacakan putusan dengan terdakwa Yusuf dan Romadhon menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang diatur pada pasal 517 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu.

Terdakwa Yusuf dijatuhkan pidana penjara 8 bulan, sementara Terdakwa Romadhon dijatuhkan pidana penjara 6 bulan. Masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Baca juga Pembawa Kabur Kotak Suara Dijerat Pasal 517 Undang-Undang Pemilu

Terhadap putusan terebut Jaksa Penuntut Umum Anton Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasil putusan kepada atasan apakah akan melakukan banding atau tidak.

“Kami belum mengambil sikap apakah akan melakukan banding atau tidak, akan kami sampaikan terlebih dulu putusan ini kepada atasan, yang mana diberikan jangka waktu tiga hari oleh Hakim untuk melakukan upaya hukum lain”, ujar Anton.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, tidak akan melakukan upaya hukum lain, karena terdakwa telah menerima terhadap putusan yang dibacakan oleh Hakim.

Baca Juga :  Remaja Pamekasan Disergap Warga Sampang

Baca juga Ini Kronologis Dua Pelaku Bawa Kabur Kotak Suara Pemilu di Sampang

“Kami tidak akan melakukan upaya hukum lain, sebab kedua terdakwa telah menerima putusan apa yang didakwakan kepada dirinya”, tandasnya.

Perlu diketahui perbedaan penjatuhan pidana yang dibacakan oleh Hakim diantara kedua Terdakwa yaitu dalam tuntutan Terdakwa Yusuf dituntut lebih lama yaitu 1 tahun, sedangkan Terdakwa Romadhon dituntut 8 bulan penjara. Perbedaan tersebut karena Terdakwa Yusuf merupakan residivis atau seseorang yang pernah melakukan tindak pidana. (hsn/har)

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Senin, 10 Nov 2025 - 17:48 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Ja'far, diwawancara awak media usai upacara peringatan Hari Pahlawan, (dok. regamedianews).

Nasional

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 Nov 2025 - 10:38 WIB

Caption: konferensi pers, Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Alun-Alun Arek Lancor, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 Nov 2025 - 23:49 WIB