Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Terdakwa Pembawa Kabur Kotak Suara

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2019 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus pembawa kaburan kotak suara dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sampang.

Suasana sidang kasus pembawa kaburan kotak suara dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus pembawa kabur kotak suara yang termasuk dalam perbuatan pidana menggagalkan pemungutan suara yang terjadi pada (17/4/2019) lalu, di Kecamatan Robatal diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampang.

Selasa (28/5/19) siang, Hakim membacakan putusan dengan terdakwa Yusuf dan Romadhon menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang diatur pada pasal 517 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu.

Terdakwa Yusuf dijatuhkan pidana penjara 8 bulan, sementara Terdakwa Romadhon dijatuhkan pidana penjara 6 bulan. Masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Baca juga Pembawa Kabur Kotak Suara Dijerat Pasal 517 Undang-Undang Pemilu

Terhadap putusan terebut Jaksa Penuntut Umum Anton Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasil putusan kepada atasan apakah akan melakukan banding atau tidak.

“Kami belum mengambil sikap apakah akan melakukan banding atau tidak, akan kami sampaikan terlebih dulu putusan ini kepada atasan, yang mana diberikan jangka waktu tiga hari oleh Hakim untuk melakukan upaya hukum lain”, ujar Anton.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, tidak akan melakukan upaya hukum lain, karena terdakwa telah menerima terhadap putusan yang dibacakan oleh Hakim.

Baca Juga :  Nezma Group Raih Juara 2 Gerak Jalan Umum Kecamatan Robatal

Baca juga Ini Kronologis Dua Pelaku Bawa Kabur Kotak Suara Pemilu di Sampang

“Kami tidak akan melakukan upaya hukum lain, sebab kedua terdakwa telah menerima putusan apa yang didakwakan kepada dirinya”, tandasnya.

Perlu diketahui perbedaan penjatuhan pidana yang dibacakan oleh Hakim diantara kedua Terdakwa yaitu dalam tuntutan Terdakwa Yusuf dituntut lebih lama yaitu 1 tahun, sedangkan Terdakwa Romadhon dituntut 8 bulan penjara. Perbedaan tersebut karena Terdakwa Yusuf merupakan residivis atau seseorang yang pernah melakukan tindak pidana. (hsn/har)

Berita Terkait

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Selasa, 23 September 2025 - 23:23 WIB

Polres Bangkalan Tahan Kades Geger

Berita Terbaru

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB

Caption: Kantor DPRKP Kabupaten Pamekasan.

Daerah

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 Sep 2025 - 22:18 WIB

Caption: ilustrasi SPPG, (dok. regamedianews).

Daerah

Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Senin, 29 Sep 2025 - 09:57 WIB

Caption: anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, saat ditemui awak media, (dok. regamedianews).

Nasional

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Sabtu, 27 Sep 2025 - 20:52 WIB