Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Terdakwa Pembawa Kabur Kotak Suara

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2019 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus pembawa kaburan kotak suara dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sampang.

Suasana sidang kasus pembawa kaburan kotak suara dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus pembawa kabur kotak suara yang termasuk dalam perbuatan pidana menggagalkan pemungutan suara yang terjadi pada (17/4/2019) lalu, di Kecamatan Robatal diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampang.

Selasa (28/5/19) siang, Hakim membacakan putusan dengan terdakwa Yusuf dan Romadhon menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang diatur pada pasal 517 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu.

Terdakwa Yusuf dijatuhkan pidana penjara 8 bulan, sementara Terdakwa Romadhon dijatuhkan pidana penjara 6 bulan. Masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Baca juga Pembawa Kabur Kotak Suara Dijerat Pasal 517 Undang-Undang Pemilu

Terhadap putusan terebut Jaksa Penuntut Umum Anton Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasil putusan kepada atasan apakah akan melakukan banding atau tidak.

“Kami belum mengambil sikap apakah akan melakukan banding atau tidak, akan kami sampaikan terlebih dulu putusan ini kepada atasan, yang mana diberikan jangka waktu tiga hari oleh Hakim untuk melakukan upaya hukum lain”, ujar Anton.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, tidak akan melakukan upaya hukum lain, karena terdakwa telah menerima terhadap putusan yang dibacakan oleh Hakim.

Baca Juga :  KPU Sampang Sampaikan Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati-Wabup Terpilih 2024

Baca juga Ini Kronologis Dua Pelaku Bawa Kabur Kotak Suara Pemilu di Sampang

“Kami tidak akan melakukan upaya hukum lain, sebab kedua terdakwa telah menerima putusan apa yang didakwakan kepada dirinya”, tandasnya.

Perlu diketahui perbedaan penjatuhan pidana yang dibacakan oleh Hakim diantara kedua Terdakwa yaitu dalam tuntutan Terdakwa Yusuf dituntut lebih lama yaitu 1 tahun, sedangkan Terdakwa Romadhon dituntut 8 bulan penjara. Perbedaan tersebut karena Terdakwa Yusuf merupakan residivis atau seseorang yang pernah melakukan tindak pidana. (hsn/har)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB