Bangkalan, (regamedianews.com) – Akibat membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit, pria berinisal BR (36 th) warga Dusun Lonnangkah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan harus mendekam dalam jeruji besi.
BR diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Modung sekitar pukul 21.30 Wib di sebuah gardu di Dusun Pasir, Desa Karang Anyar, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Senin (27/05/ 2019) kemarin.
Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno mengatakan, sekitar pukul 09.00 wib, petugas melakukan patroli di Desa Karanganyar, Modung, pada saat patroli petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk-duduk di sebelah gardu.
Baca juga Kepergok Selipkan Sajam, Pria Asal Bangkalan Ini Diringkus Polisi
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap orang tersebut dan diketemukan senjata tajam sebilah celurit yang di selipkan di pinggang sebelah kiri dari balik baju yang di kenakannya”, ujarnya.
Suyitno menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam, jenis celurit panjang 47cm, lengkap dengan selotongnya yang terbuat dari kulit berwarna coklat.
Baca juga Bawa Sajam, Remaja Asal Bangkalan Di Ringkus Polisi
“Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU.Drt No,12 tahun 1951 yaitu membawa, memiliki, menyimpan sajam tanpa di lengkapi surat ijin yang syah,” pungkasnya. (sfn/tfk)