Pamekasan, (regamedianews.com) – Sekitar pukul 10.30 Wib, Marsuto Alfianto selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (KOMNAS P3HI) mengantarkan surat pengaduan masyarakat (DUMAS) di ruang (SPKT) Polres Pamekasan, Senin (27/05/2019) kemarin.
“Tujuan dari pengaduan surat tersebut menayakan kepastian terkait kasus tindak pidana korupsi penyelewengan raskin di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang mana kasus tersebut sudah nyata hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di tahun 2015 silam”, kata Alfia.
Lebih lanjut Alfian mengatakan, raskin tersebut yang mestinya hak masyarakat Campor, akan tetapi oleh oknum sudah di angkut tengah malam, sehingga pindah lokasi ke Desa Guro’om dan itu modelnya, model A bukan temuan dari masyarakat, artinya memang temuan langsung dari Polres Pamekasan.
Baca juga #2019 Ganti Presiden, Komnas HAM; Bagian Kebebasan Berpendapat Yang Dilindungi Konstitusi
“Akan tetapi dugaan penyelewengan raskin tersebut sampai saat ini tidak ada penegakan hukumnya. Seharusnya tersangka sudah di tetapkan dalam jangka waktu 1 × 24 Jam. Sekalipun ada tersangka sampai saat ini belum ada yang di adili”, ujarnya.
Alfian menambahkan, ia meminta kepada Polres Pamekasan dengan adanya peristiwa hukum tersebut segera menentukan sikap. Jika memang tidak cukup bukti atau tidak dapat menentukan tersangka sesuai hukum acara maka kasus tersebut di SP3 biar kasus ini tidak ngambang.
Baca juga Ribuan Masyarakat Solo mengikuti JJS #2019Ganti Presiden, Amin Rais, Bukti Jokowi tidak Laku
“Masyarakat saat ini sering menanyakan kepada saya terkait tindak lanjut kasus ini”, pungkasnya. (rkz/sbd)