Kedapatan Bawa Kunci T dan Celurit, Ternyata Pemuda Ini Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2019 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (AK) saat diamankan di Mapolsek Galis, Bangkalan.

Tersangka (AK) saat diamankan di Mapolsek Galis, Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pemuda inisial AK (19 th) warga Dusun Barak Saba, Desa Daleman Galis, Bangkalan. Diringkus anggota Kanit Reskrim Polsek Galis di Jl. Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (08/06/2019) kemarin sekitar pukul 15:07 Wib.

Tersangka AK ketahuan membawa sajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah. Dan diamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 70 cm, 1 buah kunci T lengkap dengan mata kunci T sebanyak 4 buah, 1 buah magnet warna hitam yg digunakan untuk membuka pengaman / penutup kontak kunci sepeda motor.

Baca Juga :  Curi Hp dan Dompet, Warga Asli Sampang Madura Diringkus Polisi

Baca juga Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Curanmor dan Penadah

Kapolsek Galis AKP Daky Dzul Qarnain mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang tertangkap tangan kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit dengan panjang 70 cm.

“Celurit tersebut dibawa dengan cara diselipkan oleh tersangka di pinggang sebelah kiri yang ditutupi oleh baju yang dikenakannya”, ujarnya, Minggu (09/06/2019).

Selain itu, petugas juga menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan oleh tersangka. Di saku belakang celana pendek jenis jeans warna biru yang digunakan oleh tersangka ditemukan 1 buah kunci T.

Baca Juga :  Polres Sampang Ringkus 142 Pelaku Narkoba

Baca juga Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bangkalan, Satu Pelaku Masih DPO

“Tersangka mengaku sekitar dua bulan yang lalu pernah berhasil melakukan pencurian sepeda motor di Kota Surabaya dan Kota Bangkalan. Kedua TKP tersebut tersangka mencuri sepeda motor jenis Honda Beat. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 tahun 1951”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terbaru

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB

Caption: jenazah Safi'ih seorang kakek yang tewas terbakar ditutupi kain sebelum dimakamkan, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Seorang Kakek di Sampang Tewas Terbakar

Rabu, 21 Jan 2026 - 16:00 WIB

Caption: potongan video amatir, tulang tengkorak manusia dilakukan pemeriksaan awal di ruang mayat RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Geger! Penemuan Tengkorak Manusia di Sampang

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:58 WIB