Kedapatan Bawa Kunci T dan Celurit, Ternyata Pemuda Ini Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2019 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (AK) saat diamankan di Mapolsek Galis, Bangkalan.

Tersangka (AK) saat diamankan di Mapolsek Galis, Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pemuda inisial AK (19 th) warga Dusun Barak Saba, Desa Daleman Galis, Bangkalan. Diringkus anggota Kanit Reskrim Polsek Galis di Jl. Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (08/06/2019) kemarin sekitar pukul 15:07 Wib.

Tersangka AK ketahuan membawa sajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah. Dan diamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 70 cm, 1 buah kunci T lengkap dengan mata kunci T sebanyak 4 buah, 1 buah magnet warna hitam yg digunakan untuk membuka pengaman / penutup kontak kunci sepeda motor.

Baca Juga :  Boncengan Tiga, Satu Remaja di Sampang Tewas Usai Ketabrak Mobil

Baca juga Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Curanmor dan Penadah

Kapolsek Galis AKP Daky Dzul Qarnain mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang tertangkap tangan kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit dengan panjang 70 cm.

“Celurit tersebut dibawa dengan cara diselipkan oleh tersangka di pinggang sebelah kiri yang ditutupi oleh baju yang dikenakannya”, ujarnya, Minggu (09/06/2019).

Selain itu, petugas juga menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan oleh tersangka. Di saku belakang celana pendek jenis jeans warna biru yang digunakan oleh tersangka ditemukan 1 buah kunci T.

Baca Juga :  Dapat Kado Terindah Di Hari Medsos, Ikbas Ucapkan Terima Kasih Pada Polri

Baca juga Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bangkalan, Satu Pelaku Masih DPO

“Tersangka mengaku sekitar dua bulan yang lalu pernah berhasil melakukan pencurian sepeda motor di Kota Surabaya dan Kota Bangkalan. Kedua TKP tersebut tersangka mencuri sepeda motor jenis Honda Beat. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 tahun 1951”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB