Kedapatan Bawa Kunci T dan Celurit, Ternyata Pemuda Ini Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2019 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (AK) saat diamankan di Mapolsek Galis, Bangkalan.

Tersangka (AK) saat diamankan di Mapolsek Galis, Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pemuda inisial AK (19 th) warga Dusun Barak Saba, Desa Daleman Galis, Bangkalan. Diringkus anggota Kanit Reskrim Polsek Galis di Jl. Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (08/06/2019) kemarin sekitar pukul 15:07 Wib.

Tersangka AK ketahuan membawa sajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah. Dan diamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 70 cm, 1 buah kunci T lengkap dengan mata kunci T sebanyak 4 buah, 1 buah magnet warna hitam yg digunakan untuk membuka pengaman / penutup kontak kunci sepeda motor.

Baca Juga :  5 Orang Pesta Narkoba Ditangkap Polres Bone Bolango, 3 Diantaranya Oknum ASN

Baca juga Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Curanmor dan Penadah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Galis AKP Daky Dzul Qarnain mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang tertangkap tangan kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit dengan panjang 70 cm.

“Celurit tersebut dibawa dengan cara diselipkan oleh tersangka di pinggang sebelah kiri yang ditutupi oleh baju yang dikenakannya”, ujarnya, Minggu (09/06/2019).

Selain itu, petugas juga menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan oleh tersangka. Di saku belakang celana pendek jenis jeans warna biru yang digunakan oleh tersangka ditemukan 1 buah kunci T.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Dibuat Kucing-Kucingan Pembalap Liar

Baca juga Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bangkalan, Satu Pelaku Masih DPO

“Tersangka mengaku sekitar dua bulan yang lalu pernah berhasil melakukan pencurian sepeda motor di Kota Surabaya dan Kota Bangkalan. Kedua TKP tersebut tersangka mencuri sepeda motor jenis Honda Beat. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 tahun 1951”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB