Bangkalan, (regamedianews.com) – Pemuda inisial AK (19 th) warga Dusun Barak Saba, Desa Daleman Galis, Bangkalan. Diringkus anggota Kanit Reskrim Polsek Galis di Jl. Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (08/06/2019) kemarin sekitar pukul 15:07 Wib.
Tersangka AK ketahuan membawa sajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah. Dan diamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 70 cm, 1 buah kunci T lengkap dengan mata kunci T sebanyak 4 buah, 1 buah magnet warna hitam yg digunakan untuk membuka pengaman / penutup kontak kunci sepeda motor.
Baca juga Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Curanmor dan Penadah
Kapolsek Galis AKP Daky Dzul Qarnain mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang tertangkap tangan kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit dengan panjang 70 cm.
“Celurit tersebut dibawa dengan cara diselipkan oleh tersangka di pinggang sebelah kiri yang ditutupi oleh baju yang dikenakannya”, ujarnya, Minggu (09/06/2019).
Selain itu, petugas juga menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan oleh tersangka. Di saku belakang celana pendek jenis jeans warna biru yang digunakan oleh tersangka ditemukan 1 buah kunci T.
Baca juga Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bangkalan, Satu Pelaku Masih DPO
“Tersangka mengaku sekitar dua bulan yang lalu pernah berhasil melakukan pencurian sepeda motor di Kota Surabaya dan Kota Bangkalan. Kedua TKP tersebut tersangka mencuri sepeda motor jenis Honda Beat. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 tahun 1951”, pungkasnya. (sfn/tfk)