Sampang, (regamedianews.com) – Diduga melakukan pungutan liar (pungli) duplikat kartu nikah sebanyak empat orang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Sampang dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo mengatakan, membenarkan jika pihaknya sedang menangani kasus dugaan pungli kartu nikah.
Baca juga Dispendukcapil Sampang Serahkan KTP el Kepada Warga Binaan Lapas Sampang
“Saat ini sudah empat orang Kepala KUA yang sudah kami periksa, dan kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)”, kata Edi Sutomo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/6/2019).
Labih lanjut Edi Sutomo mengatakan, kasus tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2019 lalu yang berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan dan baru diproses saat ini.
Baca juga Diduga Lakukan Pungli Retribusi Rastra 2018, Warga Laporkan Kades Baruh Ke Polres Sampang
“Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Kejaksaan sekitar Januari lalu baru kami proses”, ujar Edi Sutomo.
Edi Sutomo menambahkan, Kalau Pulbaket nanti selesai baru akan kita naikan ke penyelidikan.
“Jika Pulbaket selesai dan kami masih mengagendakan pemangilan Kepala Kemenag Sampang serta kepala KUA lainya”, pungkasnya. (adi/har)