3 Penjual Motor Bodong Di Facebook Kena Jebakan Tim Cobra

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2019 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP Arsal Sahban) mengintrogasi langsung tiga tersangka pelaku penjual motor bodong di facebook saat konferensi pers di Mapolres setempat.

Kapolres Lumajang (AKBP Arsal Sahban) mengintrogasi langsung tiga tersangka pelaku penjual motor bodong di facebook saat konferensi pers di Mapolres setempat.

Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra Polres Lumajang berhasil membongkar jaringan penjualan sepeda motor ST (STNK only) melalui facebook. Motor ST ini biasa disebut motor bodong. Dalam operasi tersebut, Tim Cobra setidaknya mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti sebanyak 3 motor bodong di tempat yang berbed-beda.

“Petugas yang berpura pura sebagai pembeli, mulanya menghubungi akun Facebook bernama @ArisColer karena ia memposting menjual sepeda motor bodong dengan harga cukup rendah. Akhirnya kesepakatanpun didapat degan bertemu langsung di depan SPBU Labruk Lumajang sekitar pukul 17.00 wib, Selasa (11/06/2019)”, ungkap Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, Selasa (02/07).

Setelah pelaku datang, lanjut Arsal, petugas yang menyamar pun langsung menangkap tersangka berikut barang bukti terkait yakni 1 unit motor Mio Soul Hitam tahun 2013. Setelah digeledah terkait identitas pelaku, diketahui berinisial HS (29 th) warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Begal Bersenjata Clurit Dibekuk Tim Cobra, Satu Pelaku Masih DPO

“Dengan cara yang sama, petugas juga berhasil menangkap RH (37 th) warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang dengan barang bukti 1 Unit Suzuki FU warna biru hitam. Ia berhasil diamankan saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar di simpang empat JLT, Desa Boreng, Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Tim Cobra pun juga berhasil menangkap M Ashari (28 th) warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang dengan barang bukti Yamaha Vixion warna Merah”, terangnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Sajam di Sabung Ayam Bangkalan

Arsal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan berbagai cara untuk merusak pangsa pasar kendaraan ST. Setelah beberapa waktu yang lalu ia bersama Tim Cobra melakukan grebek door to door di kampung-kampung untuk menjaring kendaraan bodong, kali ini Tim Cobra juga melakukan patroli cyber dengan mencari pelaku yang menjual motor bodong melalui jejaring social Facebook.

Ia berharap, dengan terus mempersempit penjualan motor hasil kejahatan ini, maka warga tidak lagi berminat dengan harga miring motor bodong. Bila tidak ada lagi peminat motor bodong, curanmor dan begal juga sendirinya akan hilang.

Baca Juga :  Temuan BPK, Dana BOS Tahun 2019 se-Gorut Kurang Lebih 6,6 Milyar

Baca juga Hendak Ditangkap Tim Cobra, Sindikat Pencurian Truk Kabur Sambil Bawa Infus

“Karena masalah ini seperti mata rantai yang tidak terputus, bila banyak permintaan motor bodong maka suplainya akan meningkat. Suplai motor bodong pasti diperoleh dari kejahatan seperti begal dan curanmor,” terang Arsal.

Selain itu, kasat reskrim AKP Hasran Cobra yang juga Katim Cobra mengatakan, seluruh pelaku saat ini berada di rutan Mapolres Lumajang. Dari ke tiga tersangka ini, seluruhnya terbukti sebagai penadah kendaraan hasil tindak criminal. Mereka diketahui melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara.

“Mereka sebenarnya tau kalau barang yang mereka jual adalah kendaraan hasil kejahatan. Hal ini bisa dilihat dari harga yg ditawarkan jauh dibawah harga pasar dan proses penjualannya juga janjian di tempat sepi”, ungkap Hasran. (har)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB