Lumajang, (regamedianews.com) – Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban bersama Tim Cobra Polres Lumajang meninjau langsung jalur aramada tambang yang berada di wilayah Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan konflik horizontal yang terjadi antara warga Desa Gondoruso, Kalibendo dan Bades dengan pemilik usaha tambang maupun pemilik armada tambang pasir.
Seperti diketahui, Senin (08/07) pagi kemarin, ratusan warga dari ketiga Desa tersebut menyampaikan aspirasinya di depan Balai Desa Kalibendo, agar armada truk tidak melalui jalanan Desa mereka. Banyaknya dampak negatif akibat aktifitas pertambangan itulah yang mengakibatkan masyarakat geram.
Baca juga HUT Bhayangkara Ke-73, Polres Blitar Gelar Bhakti Kepolisian
“Disisi lain pihak sopir truk tidak mau melewati jalur alternatif yang telah tersedia karena bahayanya jalur tersebut. Jalur tersebut dianggap berbahaya karena harus melewati sungai, jalur yang terpotong sungai selebar 25 meter membahayakan armada truk, karena saat volume air meningkat dapat berpotensi banjir”, kata Arsal.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ia bersama rombongan Tim Cobra mengecek jalur alternatif, agar dapat mengevaluasi apakah benar terdapat kendala bagi armada truk untuk melintas. Dan saat di dilakukan inpeksi ditemukan beberapa titik jalur alternatif yang memang melalui sungai dan membutuhkan gorong-gorong agar aliran sungai dapat berjalan dan untuk armada truk juga dapat melintas diatas aliran sungai.
Baca juga Demo Mapolres Bangkalan, Mahasiswa UTM Dorong Polisi Usut Tuntas Kejahatan Begal
“Meskipun begitu jalur alternatif sepanjang 9 Km sudah 100% dapat dilalui. Ada beberapa titik yang masih memerlukan perapihan, seperti saat melintasi sungai harus ada semacam jembatan dari gorong-gorong, sehingga jalur air tidak terhambat tapi kendaraan juga bisa melewati diatasnya. Saya lihat sudah ada 9 gorong-gorong yang dibuat”, ujar Arsal.
Perlu diketahui bahwa perapihan jalan tambang membutuhkan biaya, sehingga kesepakatan para penambang, setiap armada truk yang lewat dipungut Rp. 10.000,- sebagai biaya untuk perbaikan dan perapihan jalan. Karena semua pembangunan jalan merupakan swadaya dari para penambang.
“Persoalan lainnya yang muncul di jalan alternatif ini karena adanya warga mengakui tanah mereka yang di lalui jalan alternatif tersebut. Ada sekitar 40 kepala keluarga yang mengklaim, bahwa dulunya sebelum terjadi banjir lahar dingin, itu adalah tanahnya. Tapi informasi lain diperoleh kalau semua tanah di jalur tambang sudah di ganti rugi oleh Pemerintah melalui proyek semeru oleh kementerian PU”, terang Arsal. (har)