Daerah  

Lsm Kompas: Pasang Tower Ilegal, Satpol PP Diduga Bermain Mata dan Kongkalikong Dengan PT. Tower Bersama Group

Lokasi pembangunan dugaan tower ilegal.

Kab.Bandung, (regamedianews.com) – Menyikapi persoalan pelecehan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada, terkait pendirian menara telekomunikasi yang dilakukan oleh TGB, pada tanggal 20 Mei 2019. Lsm Kompas telah melayangkan surat permohonan audiensi dengan Bupati Bandung yang difasilitasi oleh Kesbang setempat.

Dan hari itu juga, setelah menerima Surat dari Lsm Kompas, Satpol PP melakukan penyegelan atas menara telekomunikasi bodong dan ilegal tersebut yang berlokasi di Kampung Ciparingga RW. 14 Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Koordinator Umum Lsm Kompas Fajar Budhi Wibowo, pada kenyataannya, pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2019 tiba-tiba Satpol PP membuka segel dan memperbolehkan pihak TBG untuk melanjutkan pembangunan.

“Meskipun secara legalitas formal TBG masih belum mengantongi IMB pendirian menara telekomunikasi tersebut. Hal ini memunculkan tandatanya besar dari masyarakat sekitar termasuk kami. Bahkan, pihak Satpol PP seolah-olah melakukan pem-Back Up-an terhadap pelanggar aturan, ini merupakan sebuah preseden buruk dari kinerja Satpol PP Kabupaten Bandung”, cetusnya.

Pada hari yang sama, lanjut Fajar, saat terjadi pembukaan penyegelan oleh Satpol PP, pihaknya juga menerima laporan bahwasannya aktifitas pembangunan menara telekomunikasi sudah dilanjutkan. Pada tanggal 09 Juli 2019, kembali melakukan investigasi ke lokasi pembangunan menara telekomunikasi untuk memastikan adanya aktifitas setelah pembukaan penyegelan.

“Hal ini terbukti benar, dan faktanya pihak menara telekomunikasi sudah tidak mengindahkan dan tidak menghormati aturan, apalagi proses pembukaan segel tidak melalui koordinasi terhadap kami”, tandas Fajar.

Pada saat melalukan investigasi lanjutan, kata Fajar, timnya menemui pemilik lahan, dan didapat keterangan bahwa pemilik lahan diberi amanat oleh salah seorang petugas Satpol PP, apabila ada ormas /LSM yang mempertanyakan adanya aktifitas pembangunan menara telekomunikasi tersebut,

“Disilahkan untuk datang langsung ke Kantor Satpol PP. Mereka mengamanatkan kepada para pekerja bahwa silahkan terus melakukan aktifitas pembangunan, (meskipun Satpol PP mengetahui bahwa perijinan belum turun, red)”, ungkapnya.

Masih dalam keterangannya, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019, Assisten I Kornas Lsm Kompas beserta perwakilan pengurus Kabupaten Bandung mendatangi Kantor Satpol PP dan bertemu dengan Oki (salah satu Kepala Bidang) dan didapat keterangan, bahwa memang benar Satpol PP mengijinkan perusahaan pelaksana pembangunan menara telekomunikasi beraktifitas kembali walaupun perijinan belum turun. Alasan, Pihak Satpol PP menyampaikan bahwa aktifitas yang diijinkan sebatas pemasangan penangkal petir, tidak lebih.

Namun, berdasarkan pemantauan dan pengamatan yang dilakukan oleh Lsm Kompas, pihak perusahaan bukan memasang penangkal petir, melainkan melakukan pengecatan dan pembangunan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya, papar Fajar

“Hal tersebut sudah dapat menjelaskan bahwasannya pihak perusahaan telah terang terangan melakukan Penipuan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dalam hal ini diwakili oleh Satpol PP. Namun, apabila ternyata Satpol PP mengetahui hal tersebut dan pura-pura tidak tahu, maka sudah jelas akan menimbulkan dugaan telah terjadi Kongkalikong antara Satpol PP dengan pihak pengusana, dalam hal ini PT. Tower Bersama Group”, terang Fajar.

Bila Kongkalikong benar terjadi, kata Fajar, pertanyaannya, apa yang didapat oleh Satpol PP dari Pengusaha Menara Telekomunikasi yang membangun secara Ilegal sampai-sampai Satpol PP tidak berani bertindak tegas dan menjalankan tugasnya.

Berdasar pada persoalan diatas maka dengan tegas LSM Kompas menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung agar :
– Pemerintah mengintruksikan pembongkaran menara telekomunikasi tersebut kepada PT. Tower Bersama Group dan Satpol PP, bukan sekedar menyegel.

– Pemerintah membekukan proses pengurusan perijinan dari PT. Tower Bersama Group karena sudah terang-terangan dengan sengaja melakukam pelanggaran yang direncanakan.

– Pihak Pemerintah Daerah Kabuaten Bandung harus lebih memperketat pengawasan, dan melakukan Black List terhadap PT. Tower Bersama Group agar menimbulkan efek jera.

– Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung bila memeliki keseriusan dalam penindakan, bisa menindaklanjuti penipuan yang sudah terjadi dengan pempidana pihak PT. Tower Bersama Group.

– Bupati Bandung harus mengevaluasi kinerja Satpol PP dan mencopot jabatan Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, dikarenakan telah melakukan kelalaian yang dapat merugikan dan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) hari persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami akan melakukan penggalangan dan pengerahan massa dari penduduk setempat dan berkonsolidasi dengan organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan lain, untuk melakukan penyegelan dan perobohan paksa, sebagai bentuk protes terhadap penegakan hukum yang menjadi mainan oknum-onmum yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung”, tegas Fajar. (agil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *