Blitar, (regamedianews.com) – LM (67 th) seorang kakek asal warga Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun regamedianews.com, LM diamankan polisi lantaran kedapatan melakukan perjudian jenis dadu yang berperan sebagai bandar.
Baca juga Simpan Sabu Di Sela Tembok, Residivis Kembali Masuk Sel
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kebun belakang rumah milik Besur di Dusun Pratang, Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar sering dijadikan judi jenis dadu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Subnit judi melakukan penyelidikan, dan benar pada Senin (15/07) sekira pukul 17.00 WIB, anggota berhasil melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku”, ungkap Iptu M Burhanuddin, Rabu (17/07).
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah beberan dadu, satu buah komplong beserta alasnya, tiga buah dadu dan uang tunai sebesar Rp. 155.000.
Baca juga Gerak Gerik Mencurigakan, Ternyata Pria Ini Bawa Sabu
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku ditahan di Mapolres Blitar guna proses hukum lebih lanjut”, tegasnya. (mst)