Polda Jabar Tangkap 3 Kurir Ganja Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2019 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolda Jabar, Konferensi Pers hasil gagalkan kurir ganja siap edar.

Mapolda Jabar, Konferensi Pers hasil gagalkan kurir ganja siap edar.

Bandung, (regamedianews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat gelar Konferensi Pers, terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 83.000 gram, Selasa (23/7/2019) kemarin. Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kurir dan pengedar, dengan laporan No.LP/697/VII/2019/Jabar, tanggal 11 Juli 2019.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka berinisial VA Bin AS, di tetapkan tersangka karena kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 83.000 (Delapan Puluh Tiga Ribu) gram yang ada di dalam Mobil KIA PICANTO warna putih No. Pol D 1257 ACE.

“Penangkapan tersebut hasil kerjasama dengan Pihak Kadivpas Kanwilkumham Provinsi Jabar dengan diamankannya tersangka TS aliyas Galing dan tersangka YS Alias Opung, sedangkan tersangka inisial M (Aceh) masih DPO”, tuturnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Penembakan di Bangkalan Desak Polisi Tangkap Pelaku

Mereka ditangkap pada Kamis (11/7/ 2019) sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Raya Barat Cucalengka Kel. Tenjolaya Kec. Cicalengka Kab. Bandung.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu :
1 (Satu) Unit Mobil Merek KIA PICANTO Warna Putih Nopol D 1257 ACE. 1 (Satu) Unit HP Oppo Warna Hitam yang ditemukan di genggam tangan kanan tersangka. 1 (Satu) Tas Teh Pucuk Harum Berwarna Merah Berisi, 1 (Satu) timbangan digital warna hinau muda dan 1 (Satu) timbangan digital warna Orange.

“Selain itu juga, 4 (Empat) karung gula merah berwarna putih berisi kardus terdapat 16 (Enam Belas) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat berisi daun, batang dan bahan yang diduga narkotika jenis ganja dengan ditumpuk gula merah”, terangnya.

Baca Juga :  Diberitakan Gruduk Wartawan, Kades Jelgung: Itu Tidak Benar dan Bakal Lapor Polisi

Atas perbuatannya, pelaku kini di jerat dengan pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 (2) atau Pasal 111 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seberat beratnya hukuman seumur hidup atau paling rendah max 20 Tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, perkiraan yang terselamatkan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah 1 (Satu) Gram ganja, untuk di konsumsi oleh 1 (Satu) orang, penyalahgunaan 1 (Satu) Orang X 83.000 Gram = 83.000 Orang. “Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 83.000 (Delapan Puluh Tiga Ribu) orang”, pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB