Polda Jabar Tangkap 3 Kurir Ganja Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2019 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolda Jabar, Konferensi Pers hasil gagalkan kurir ganja siap edar.

Mapolda Jabar, Konferensi Pers hasil gagalkan kurir ganja siap edar.

Bandung, (regamedianews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat gelar Konferensi Pers, terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 83.000 gram, Selasa (23/7/2019) kemarin. Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kurir dan pengedar, dengan laporan No.LP/697/VII/2019/Jabar, tanggal 11 Juli 2019.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka berinisial VA Bin AS, di tetapkan tersangka karena kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 83.000 (Delapan Puluh Tiga Ribu) gram yang ada di dalam Mobil KIA PICANTO warna putih No. Pol D 1257 ACE.

“Penangkapan tersebut hasil kerjasama dengan Pihak Kadivpas Kanwilkumham Provinsi Jabar dengan diamankannya tersangka TS aliyas Galing dan tersangka YS Alias Opung, sedangkan tersangka inisial M (Aceh) masih DPO”, tuturnya.

Baca Juga :  Polisi Incar Dua DPO Pelaku Curanmor di Sampang

Mereka ditangkap pada Kamis (11/7/ 2019) sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Raya Barat Cucalengka Kel. Tenjolaya Kec. Cicalengka Kab. Bandung.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu :
1 (Satu) Unit Mobil Merek KIA PICANTO Warna Putih Nopol D 1257 ACE. 1 (Satu) Unit HP Oppo Warna Hitam yang ditemukan di genggam tangan kanan tersangka. 1 (Satu) Tas Teh Pucuk Harum Berwarna Merah Berisi, 1 (Satu) timbangan digital warna hinau muda dan 1 (Satu) timbangan digital warna Orange.

“Selain itu juga, 4 (Empat) karung gula merah berwarna putih berisi kardus terdapat 16 (Enam Belas) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat berisi daun, batang dan bahan yang diduga narkotika jenis ganja dengan ditumpuk gula merah”, terangnya.

Baca Juga :  Cek Disini...! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Atas perbuatannya, pelaku kini di jerat dengan pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 (2) atau Pasal 111 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seberat beratnya hukuman seumur hidup atau paling rendah max 20 Tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, perkiraan yang terselamatkan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah 1 (Satu) Gram ganja, untuk di konsumsi oleh 1 (Satu) orang, penyalahgunaan 1 (Satu) Orang X 83.000 Gram = 83.000 Orang. “Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 83.000 (Delapan Puluh Tiga Ribu) orang”, pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: saat berlangsungnya rakor PCNU Sampang ihwal serangkaian kegiatan persiapan puncak peringatan Harlah NU ke-103, (sumber foto: NU Sampang).

Daerah

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Jan 2026 - 16:51 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak oknum guru SDN Batuporo Timur 1 tengah santai mendengarkan musik dangdut, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:43 WIB