Polda Jabar Tangkap 3 Kurir Ganja Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2019 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolda Jabar, Konferensi Pers hasil gagalkan kurir ganja siap edar.

Mapolda Jabar, Konferensi Pers hasil gagalkan kurir ganja siap edar.

Bandung, (regamedianews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat gelar Konferensi Pers, terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 83.000 gram, Selasa (23/7/2019) kemarin. Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kurir dan pengedar, dengan laporan No.LP/697/VII/2019/Jabar, tanggal 11 Juli 2019.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka berinisial VA Bin AS, di tetapkan tersangka karena kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 83.000 (Delapan Puluh Tiga Ribu) gram yang ada di dalam Mobil KIA PICANTO warna putih No. Pol D 1257 ACE.

“Penangkapan tersebut hasil kerjasama dengan Pihak Kadivpas Kanwilkumham Provinsi Jabar dengan diamankannya tersangka TS aliyas Galing dan tersangka YS Alias Opung, sedangkan tersangka inisial M (Aceh) masih DPO”, tuturnya.

Mereka ditangkap pada Kamis (11/7/ 2019) sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Raya Barat Cucalengka Kel. Tenjolaya Kec. Cicalengka Kab. Bandung.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu :
1 (Satu) Unit Mobil Merek KIA PICANTO Warna Putih Nopol D 1257 ACE. 1 (Satu) Unit HP Oppo Warna Hitam yang ditemukan di genggam tangan kanan tersangka. 1 (Satu) Tas Teh Pucuk Harum Berwarna Merah Berisi, 1 (Satu) timbangan digital warna hinau muda dan 1 (Satu) timbangan digital warna Orange.

“Selain itu juga, 4 (Empat) karung gula merah berwarna putih berisi kardus terdapat 16 (Enam Belas) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat berisi daun, batang dan bahan yang diduga narkotika jenis ganja dengan ditumpuk gula merah”, terangnya.

Baca Juga :  Gara - Gara Ngadu Jangkrik, Dua Pria Asal Bangkalan Di Ciduk Polisi

Atas perbuatannya, pelaku kini di jerat dengan pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 (2) atau Pasal 111 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seberat beratnya hukuman seumur hidup atau paling rendah max 20 Tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, perkiraan yang terselamatkan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah 1 (Satu) Gram ganja, untuk di konsumsi oleh 1 (Satu) orang, penyalahgunaan 1 (Satu) Orang X 83.000 Gram = 83.000 Orang. “Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 83.000 (Delapan Puluh Tiga Ribu) orang”, pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB