Polda Jabar Tangkap 3 Kurir Ganja Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2019 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolda Jabar, Konferensi Pers hasil gagalkan kurir ganja siap edar.

Mapolda Jabar, Konferensi Pers hasil gagalkan kurir ganja siap edar.

Bandung, (regamedianews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat gelar Konferensi Pers, terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 83.000 gram, Selasa (23/7/2019) kemarin. Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kurir dan pengedar, dengan laporan No.LP/697/VII/2019/Jabar, tanggal 11 Juli 2019.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka berinisial VA Bin AS, di tetapkan tersangka karena kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 83.000 (Delapan Puluh Tiga Ribu) gram yang ada di dalam Mobil KIA PICANTO warna putih No. Pol D 1257 ACE.

“Penangkapan tersebut hasil kerjasama dengan Pihak Kadivpas Kanwilkumham Provinsi Jabar dengan diamankannya tersangka TS aliyas Galing dan tersangka YS Alias Opung, sedangkan tersangka inisial M (Aceh) masih DPO”, tuturnya.

Baca Juga :  Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Mereka ditangkap pada Kamis (11/7/ 2019) sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Raya Barat Cucalengka Kel. Tenjolaya Kec. Cicalengka Kab. Bandung.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu :
1 (Satu) Unit Mobil Merek KIA PICANTO Warna Putih Nopol D 1257 ACE. 1 (Satu) Unit HP Oppo Warna Hitam yang ditemukan di genggam tangan kanan tersangka. 1 (Satu) Tas Teh Pucuk Harum Berwarna Merah Berisi, 1 (Satu) timbangan digital warna hinau muda dan 1 (Satu) timbangan digital warna Orange.

“Selain itu juga, 4 (Empat) karung gula merah berwarna putih berisi kardus terdapat 16 (Enam Belas) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat berisi daun, batang dan bahan yang diduga narkotika jenis ganja dengan ditumpuk gula merah”, terangnya.

Baca Juga :  Taman Wijaya Kusuma Sampang Dijadikan Tempat Mesum

Atas perbuatannya, pelaku kini di jerat dengan pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 (2) atau Pasal 111 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seberat beratnya hukuman seumur hidup atau paling rendah max 20 Tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, perkiraan yang terselamatkan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah 1 (Satu) Gram ganja, untuk di konsumsi oleh 1 (Satu) orang, penyalahgunaan 1 (Satu) Orang X 83.000 Gram = 83.000 Orang. “Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 83.000 (Delapan Puluh Tiga Ribu) orang”, pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB