Polda Jabar Tangkap 3 Kurir Ganja Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2019 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolda Jabar, Konferensi Pers hasil gagalkan kurir ganja siap edar.

Mapolda Jabar, Konferensi Pers hasil gagalkan kurir ganja siap edar.

Bandung, (regamedianews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat gelar Konferensi Pers, terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 83.000 gram, Selasa (23/7/2019) kemarin. Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kurir dan pengedar, dengan laporan No.LP/697/VII/2019/Jabar, tanggal 11 Juli 2019.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka berinisial VA Bin AS, di tetapkan tersangka karena kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 83.000 (Delapan Puluh Tiga Ribu) gram yang ada di dalam Mobil KIA PICANTO warna putih No. Pol D 1257 ACE.

“Penangkapan tersebut hasil kerjasama dengan Pihak Kadivpas Kanwilkumham Provinsi Jabar dengan diamankannya tersangka TS aliyas Galing dan tersangka YS Alias Opung, sedangkan tersangka inisial M (Aceh) masih DPO”, tuturnya.

Baca Juga :  Jamu Mantan Klubnya, Fabiano Baltrame Optimis Madura United Menang

Mereka ditangkap pada Kamis (11/7/ 2019) sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Raya Barat Cucalengka Kel. Tenjolaya Kec. Cicalengka Kab. Bandung.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu :
1 (Satu) Unit Mobil Merek KIA PICANTO Warna Putih Nopol D 1257 ACE. 1 (Satu) Unit HP Oppo Warna Hitam yang ditemukan di genggam tangan kanan tersangka. 1 (Satu) Tas Teh Pucuk Harum Berwarna Merah Berisi, 1 (Satu) timbangan digital warna hinau muda dan 1 (Satu) timbangan digital warna Orange.

“Selain itu juga, 4 (Empat) karung gula merah berwarna putih berisi kardus terdapat 16 (Enam Belas) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat berisi daun, batang dan bahan yang diduga narkotika jenis ganja dengan ditumpuk gula merah”, terangnya.

Baca Juga :  Ditangkap Team Resmob, Mantan Kades Bancelok Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Atas perbuatannya, pelaku kini di jerat dengan pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 (2) atau Pasal 111 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seberat beratnya hukuman seumur hidup atau paling rendah max 20 Tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, perkiraan yang terselamatkan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah 1 (Satu) Gram ganja, untuk di konsumsi oleh 1 (Satu) orang, penyalahgunaan 1 (Satu) Orang X 83.000 Gram = 83.000 Orang. “Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 83.000 (Delapan Puluh Tiga Ribu) orang”, pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB