162 Lembaga Di Bangkalan Terima Dana Hibah Senilai 2 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2019 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron)

Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kucurkan dana hibah senilai 2 miliar terhadap 162 lembaga di Bangkalan, Madura, Kamis (31/07/2019).

Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, pencairan dana hibah beberapa waktu lalu sempat tertunda karna menjelang Pilpres dan dicairkan pada hari ini, Senin (31/07/2019).

“Lembaga yang menerima dana hibah kurang lebih 162 lembaga. Dengan anggaran 2 miliar. Selanjut kami berikan tadi secara simbolis sebagai bentuk penyelauran kepada lembaga yang menerima dana tersebut malalui rekening lembaga masing-masing”, ungkapnya.

Baca Juga :  Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Hari Jadi Blitar Ke - 695, Masyarakat Blitar Terhibur

Rekening ini dari lembaga itu tersendiri, dan tercatat ada 3 Bank yakni Bank BNI, BRI dan Bank Jatim.

“Dari masing-masing lembaga menerima bantuan ini bervariatif, karena juga keterbatasan anggaran, tergantung kebutuhan sekolah dan proposal yang diajukan. Dari lembaga tersebut ada yang 5 juta dan minimal lembaga menerima bantuan 3 juta”, terangnya.

Namun, katakan Ra Latif, untuk saat ini pemerintah hanya mengucurkan dana secukupnya sesuai data lembaga yang ada.

Baca Juga :  Dugaan Malpraktek di Gorontalo, Semua Pihak Diminta Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

“Kegiatan ini akan berlanjut setiap tahun dan lembaga yang akan menerima tidak hanya yang sekarang saja. Kami akan terus memantau dan mengevaluasi dari kegiatan ini”, terangnya.

Namun himbauan dari pusat, lembaga yang tahun ini menerima bantuan, untuk tahun berikutnya tidak boleh dapat. Dalam artian dana hibah ini akan tetap berlanjut namun harus merata.

“Lembaga mengajukan proposal ini lebih banyak prioritas pada rehab pembangunan masjid dan musholla dan sebagainya”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB