Dua Kepala Dinas di Bangkalan Ditahan Kejari

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2019 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat dua kepala dinas di Bangkalan digelandang pihak Kejaksaan menuju rutan setempat.

Terlihat dua kepala dinas di Bangkalan digelandang pihak Kejaksaan menuju rutan setempat.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Mulyanto Dahlan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Syamsul Arifin sebagai tersangka dalam perkara kasus pengadaan Kambing Etawa, Jumat (02/08/2019).

“Untuk sekarang, kami tetapkan tersangka atas nama Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas BPMD dan atas nama Syamsul Arifin kepala BPKAD Bangkalan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam, Jumat (02/08).

Ia juga mengatakan, penahanan dua tersangka tersebut perihal penanganan perkara terkait kasus kambing etawa yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Baca Juga :  Pemdes Pajeruan Salurkan BLT-DD Tahap II Kepada 443 Penerima

“Terkait dengan tindak pidana korupsi bantuan keuangan untuk pengembangan BUMDes pengadaan kambing etawa tahun anggaran 2017”, ujarnya.

Dari penanganan tersebut Kejari telah memenuhi alat bukti yang sudah cukup. Sehingga pihak Kejari melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut termasuk juga hasil penghitungan dari keuangan.

“Kerugian negara kurang lebih 9 miliar. Dan penambahan tersangka nanti kita lihat prosesnya. Ini kita selesaikan dulu, semuanya nanti akan berkembang dipersidangan”, tambahnya.

Baca Juga :  Baru Seminggu Menikah, TKI Asal Aceh Selatan Diduga Tewas Dibunuh

Ia juga menambahkan, pihaknya juga melakukan penambahan introgasi karna pihaknya waktu itu melakukan pemanggilan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi.

“Setelah tim penyidik melakukan rapat dan hari ini juga menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Badrut juga menjelaskan, dua orang tersangka korpratif, dengan datang sendiri. “Kami lakukan pemanggilan dan tersangka datang sekitar pukul 09:00, Kemudian hasil ekspose tim penyidik tadi menetapkan dua orang itu tersangka”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB