Dua Kepala Dinas di Bangkalan Ditahan Kejari

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2019 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat dua kepala dinas di Bangkalan digelandang pihak Kejaksaan menuju rutan setempat.

Terlihat dua kepala dinas di Bangkalan digelandang pihak Kejaksaan menuju rutan setempat.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Mulyanto Dahlan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Syamsul Arifin sebagai tersangka dalam perkara kasus pengadaan Kambing Etawa, Jumat (02/08/2019).

“Untuk sekarang, kami tetapkan tersangka atas nama Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas BPMD dan atas nama Syamsul Arifin kepala BPKAD Bangkalan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam, Jumat (02/08).

Ia juga mengatakan, penahanan dua tersangka tersebut perihal penanganan perkara terkait kasus kambing etawa yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Baca Juga :  Ikut Posyandu Jadikan Anak Sehat dan Cerdas

“Terkait dengan tindak pidana korupsi bantuan keuangan untuk pengembangan BUMDes pengadaan kambing etawa tahun anggaran 2017”, ujarnya.

Dari penanganan tersebut Kejari telah memenuhi alat bukti yang sudah cukup. Sehingga pihak Kejari melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut termasuk juga hasil penghitungan dari keuangan.

“Kerugian negara kurang lebih 9 miliar. Dan penambahan tersangka nanti kita lihat prosesnya. Ini kita selesaikan dulu, semuanya nanti akan berkembang dipersidangan”, tambahnya.

Baca Juga :  Kecewa Pemilik Akun Suteki Hanya Dituntut 2 Tahun, Sejumlah Alumni 'Walk Out' Dari Ruang Sidang

Ia juga menambahkan, pihaknya juga melakukan penambahan introgasi karna pihaknya waktu itu melakukan pemanggilan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi.

“Setelah tim penyidik melakukan rapat dan hari ini juga menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Badrut juga menjelaskan, dua orang tersangka korpratif, dengan datang sendiri. “Kami lakukan pemanggilan dan tersangka datang sekitar pukul 09:00, Kemudian hasil ekspose tim penyidik tadi menetapkan dua orang itu tersangka”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB