Sampang, (regamedianews.com) – Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke 74, sebanyak 171 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Klas II B Sampang mendapatkan remisi.
Namun, dari jumlah tersebut pihak rutan setempat enggan memberikan rincian kasus. Pasalnya, terkesan ribet.
“Gak usah dirinci. Intinya ada 171 napi yang mendapatkan remisi dari total 306 napi yang ada saat ini”, kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sampang, Djamaluddin, Senin (5/8/2019).
Djamaluddin juga mengatakan, dari 171 napi, 163 pria dan ada 8 napi wanita yang mendapatkan remisi. Napi tersebut sudah memenuhi prosedur pengajuan untuk mendapatkan remisi.
“Mayoritas yang dapat remisi dari napi kasus narkoba, lainnya tidak usah dirinci satu persatu. Tulis saja jumlah keseluruhanya gitu aja selesai”, ujarnya.
Djamaluddin menambahkan, napi yang mendapat remisi jika sudah memenuhi syarat, seperti berkelakukan baik dan lebih dari 6 bulan menjalani hukuman. (adi/har)