Beli Ayam Gunakan Uang Mainan, Kakek Asal Sampang Ini Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2019 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan saat diamankan di Mapolsek setempat.

Pelaku penipuan saat diamankan di Mapolsek setempat.

Bangkalan, (regamedianews.com) – AF (55 th) warga asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diduga mengelabui pedagang unggas dengan cara membeli ayam milik Abu Siri (46 th) asal Kwanyar, Bangkalan, menggunakan uang palsu di pasar tanah merah Kabupaten Bangkalan, Sabtu (3/8/2019) lalu.

“Kejadian tersebut sekitar pukul 07.30 wib, pelaku membeli 1 ekor ayam kepada Abu Siri dengan harga sebesar Rp. 100 ribu dengan cara menggunakan uang kertas pecahan seratus ribuan palsu”, ungkap Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga :  Serahkan 2.050 Sertifikat Tanah Gratis, Jokowi: Sertifikat Ini Bisa Di Pakai Untuk Jaminan

Kemudian setelah berhasil membeli ayam tersebut, pelaku kemudian menjual ayamnya lagi pada orang lain, dengan harga di bawah dari harga pembelian dengan maksud segera mendapatkan uang yang asli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku beserta barang buktinya di bawa ke kantor polsek Tanah Merah untuk di lakukan lidik dan sidik lebih lanjut. Modus operandi tersebut di lakukan secara berulang-ulang hingga 10 kali”, ungkapnya.

Karena diduga telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas Bank asli yang di tiru atau dipalsukan, atau yang pada waktu di terima di ketahui palsu atau di palsukan sebagaimana di maksud dalam pasal 245 KUHP.

Baca Juga :  Pendidikan Melek Media, Mahasiswa Harus Mampu Kelola Informasi di Era Digital

“Pelaku di ancam pidana masing-masing 15 tahun penjara bagi pembuat maupun pengedar uang mainan yang digunakan untuk maksud menipu. Hal itu tertuang dalam Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB