Beli Ayam Gunakan Uang Mainan, Kakek Asal Sampang Ini Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2019 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan saat diamankan di Mapolsek setempat.

Pelaku penipuan saat diamankan di Mapolsek setempat.

Bangkalan, (regamedianews.com) – AF (55 th) warga asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diduga mengelabui pedagang unggas dengan cara membeli ayam milik Abu Siri (46 th) asal Kwanyar, Bangkalan, menggunakan uang palsu di pasar tanah merah Kabupaten Bangkalan, Sabtu (3/8/2019) lalu.

“Kejadian tersebut sekitar pukul 07.30 wib, pelaku membeli 1 ekor ayam kepada Abu Siri dengan harga sebesar Rp. 100 ribu dengan cara menggunakan uang kertas pecahan seratus ribuan palsu”, ungkap Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Penipuan Oknum Anggota Polres Sampang Layangkan Surat

Kemudian setelah berhasil membeli ayam tersebut, pelaku kemudian menjual ayamnya lagi pada orang lain, dengan harga di bawah dari harga pembelian dengan maksud segera mendapatkan uang yang asli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku beserta barang buktinya di bawa ke kantor polsek Tanah Merah untuk di lakukan lidik dan sidik lebih lanjut. Modus operandi tersebut di lakukan secara berulang-ulang hingga 10 kali”, ungkapnya.

Karena diduga telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas Bank asli yang di tiru atau dipalsukan, atau yang pada waktu di terima di ketahui palsu atau di palsukan sebagaimana di maksud dalam pasal 245 KUHP.

Baca Juga :  Kinerja Polres Bangkalan Dinilai Lamban, Pelaku Penembakan Belum Terungkap

“Pelaku di ancam pidana masing-masing 15 tahun penjara bagi pembuat maupun pengedar uang mainan yang digunakan untuk maksud menipu. Hal itu tertuang dalam Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB