Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan Zeinul dan Farida di pinggir jalan Dusun Tonaan, Desa Binoh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, diringkus Satreskim Polres setempat.
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi kemarin (6/8), selama kurang lebih 12 jam.
“Abdul Aziz (19 th) warga Dusun Muragung, Desa Sanggra Agung dan satu pelaku lainnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), atas nama Muzemmil (30 th), asal Sanggra Agung”, Kata Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat release di Mapolres setempat, Kamis (8/8/2019).
Dijelaskan Boby, kedua pelaku tersebut merupakan kakak beradik. Sebelum terjadi peristiwa tersebut, korban awalnya pada hari Selasa (6/8) sekitar pukul 16.30 wib korban (Zeinul) bermain kerumah korban Farida di Desa Pandan Arosbaya.
“Kemudian sekitar pukul 19.00 wib, kedua korban keluar berboncengan sepeda motor Ninja warna hitam tanpa nopol. Kemudian sekira pukul 20.00 wib, keduanya diketahui menjadi korban pembunuhan”, terangnya.
Setelah dilakukan olah TKP, kata Boby, Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan saksi-saksi di lapangan dengan hasil mendapatkan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Kedua pelaku itu yakni Abdul Aziz, yang di tangkap di rumahnya di Sangra Agung dan Muzemmil menjadi DPO”, terangnya.
Menurut Boby, kejadian tersebut terindikasi adanya motif sakit hati terhadap korban Farida, karna kedua korban berboncengan dan ditemukan oleh kedua kakak beradik tersebut.
“Pengakuan pelaku (Abdul Aziz) Farida ini masih dalam proses cerai dengan tersangka Muzemmil (kakak Abdul Aziz, red). Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP”, pungkasnya.(sfn/tfk)