Lumajang, (regamedianews.com) – Perjalanan panjang Pedi Eryanto (pria, 37 tahun) warga Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo akhirnya berhenti di tangan Tim Cobra Polres Lumajang. Pelaku harus dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas, Kamis (15/8/2019).
Diketahui, pelaku adalah DPO terkait kasus pencurian sapi pada tanggal 19 September 2017 di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Bersama dengan Sues (47 th) tertangkap, Toaji (32 th) DPO, Dahlan (50 th) DPO, pada saat itu mereka berhasil 2 ekor sapi dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia.
Dalam catatan kepolisian, ternyata pelaku Pedi Eryanto alias Edi Darsum juga pernah merasakan dinginnya Lapas Probolinggo di tahun 2013 selama 1 tahun serta di Lapas Banyuwangi pada tahun 2018 selama 8 bulan.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, Pedi alias Edi pun juga mengakui perbuatannya pencurian sapi di Desa Nogosafi, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang pada tanggal 3 April 2018. Ia mengaku berhasil membawa kabur 2 ekor sapi dari rumah korban yang bernama Cipto (44 th).
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menerangkan, para DPO pelaku maling sapi sedang dipetakan. Saat ini semua DPO maling-maling sapi di Lumajang ia petakan sehingga pihaknya mempunyai data tentang pelaku-pelaku maling sapi sebelumnya.
“Si Pedi ini masuk dalam data kami dan terus kami awasi. Setelah melakukan aksinya pada bulan september tahun 2017 di wilayah kecamatan Pasrian, pelaku Pedi Eryanto langsung kami tetapkan sebagai DPO”, tegas Arsal.
Satu pelaku saat itu yang bernama Sues berhasil diamankan, namun Pedi baru berhasil Tim Cobra amankan hari ini. Masih ada dua orang lagi dalam kasus tersebut yang belum pihaknya amankan.
“Dia adalah Toaji warga Pasuruan dan Dahlan warga Probolinggo. Dengan pernyataan ini, saya berharap kedua DPO yang tersisa dapat menyerahkan diri dengan baik baik ke Polsek terdekat”, ujarnya.
“Setelah kami dalami, ternyata pelaku Pedi alias Edi juga bertanggung jawab atas kasus hilangnya dua ekor sapi di daerah Kecamatan Rowokangkung pada bulan April tahun 2018”, tutup Arsal.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan, Timnya harus memberikan hadiah dua buah timah panas kepada pelaku karena hendak melawan. Tim Cobra memiliki SOP yang sangat ketat.
“Kami bersikap baik jika pelaku bersikap kooperatif dengan kami. Namun jika sedikit saja pelaku melawan, silahkan rasakan sendiri patokan dari Tim Cobra”, tegas Hasran. (har)