Bangkalan, (regamedianews.com) – Pendaftaran Badan Pemusyaratan Desa (BPD) di Desa Kemuning, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan terkesan tertutup dan tidak transparansi kepada masyarakat setempat.

Hal itu di alami Fahri warga Desa Kemuning saat hendak mendaftar sebagai anggota BPD kepada Kepala Desa Kemuning. Dia mengaku pendaftaran BPD di desanya itu harus kepada Kades. Namun, ketika hendak mendaftar, dirinya mendapati pendafataran sudah di tutup.

Padahal, menurutnya, sosialisasi pembukaan pendaftaran anggota BPD dan penutupan pendaftaran tidak ada koordinasi kepada masyarakat. Malahan, terkesan tertutup dan diduga hanya orang-orang terdekatnya saja.

“Kami mengadu ke pak Camat karna ketidak terbukaan masalah calon BPD dibuka tanggal berapa dan di tutup tanggal berapa”, kata Fahri saat mendatangi Camat Tragah mengadu perihal kejadian yang dialaminya, Senin (9/9/2019).

Menurutnya, Kepala Desa tidak ada musyawarah dalam menyelenggarakan penyeleksian anggota BPD di Desa Kemuning.

“Penyeleksian BPD di desa kami terkesan tertutup. Padahal, pendaftaran BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, sehingga wajib hukumnya transparan”, pintanya.

Ia juga menambahkan, Camat Tragah menanggapi keluhannya. Camat menjelaskan tahap-tahap mendaftar BPD kepada Kepala Desa, dengan cara agar lebih dekat secara persuasif.

“Meski Camat Tragah terkesan menutup-nutupi terkait kapan dibuka pendaftaran BPD dan penutupan BPD. Namun, kami berharap bisa menjadi penengah secara profesional”, pungkasnya.

Hingga berita ini di lansir, Kepala Desa Kemuning saat dihubungi regamedianews.com belum bisa memberikan komentar. (sfn/tfk)