Ribuan Masyarakat Turun Jalan Dukung Polres Lumajang Brantas Kejahatan Bisnis Skema Piramida Q-net

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2019 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi saat ribuan masyarakat melakukan aksi turun jalan dukung Polres Lumajang tuntaskan kasus money game Q-net.

Situasi saat ribuan masyarakat melakukan aksi turun jalan dukung Polres Lumajang tuntaskan kasus money game Q-net.

Lumajang, (regamedianews.com) – Tiga ribu lebih masyarakat Lumajang Turun ke jalan dukung Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban untuk menuntaskan kejahatan bisnis skema piramida Q-net, Rabu (18/9/2019). Puluhan korban bisnis skema piramida Q-net dari masyarakat Lumajang ikut hadir dalam aksi dukungan terhadap Kapolres Lumajang serta tim Cobra untuk menuntaskan kasus tersebut.

Telah diketahui bahwa ratusan ribu korban Q-net tersebar di seluruh Indonesia seperti Aceh, Medan, Riau, Pekan Baru, Sebagian besar Provinsi Kalimantan Barat, Jogjakarta, Solo, Kediri, Trenggalek, Sulawesi Tenggara dan kota-kota lainnya di Indonesia.

Korban rata-rata adalah orang kecil dan diiming iming kekayaan secara instan dengan doktrin UGD yaitu hutang, gadai, dol (jual) sehingga banyak diantara mereka yang menjual sapi, motor, sawah, perhiasan sampai banyak yang berhutang, akibatnya banyak diantara mereka yang terlilit hutang.

Baca Juga :  Sore Ini, PCNU Sampang Gelar Rukyatul Hilal Untuk Tentukan Idul Fitri

Keberanian Kapolres Lumajang menangkap salah satu orang penting di Q-net mendapat apresiasi dari masyarakat Indonesia karena korban-korban yang berjatuhan di mana-mana.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, kejahatan bisnis skema piramida sudah lama dilarang di negara-negara maju seperti contohnya di Inggris, mereka sudah membuat aturan yang bernama pyramid scheme selling regulation yang dikeluarkan pada tahun 1937. Singapura, Amerika dan negara-negara maju lainnya umumnya telah melarang karena sangat berbahaya dan rentan digunakan sebagai sarana money games.

“Di Indonesia sendiri, aturan terkait Bisnis Skema Piramida diatur dalam undang-undang perdagangan no 7 pada tahun 2014 yang melarang bisnis dengan skema piramida. Bisnis dengan skema piramida akan sangat rentan disusupi money game seperti yang dilakukan oleh Q-net”, jelas Arsal, Rabu (18/9).

“Berdasarkan teori, yang diuntungkan hanya 13% sedangkan 87% pasti akan rugi. Untuk itulah model bisnis Skema piramida ini dilarang di Indonesia bahkan di dunia”, tegas pria yang menyelesaikan S3 di Universitas Padjajaran tahun 2010 di kota Bandung tersebut jurusan hukum bisnis.

Baca Juga :  Sudah 4 Kali Pj Sekda Dilantik, Masih Belum Ada Sekda Definitif

Sementara Bupati Lumajang M Thoriqul Hak atau biasa disapa Cak Thoriq yang ikut angkat bicara juga mengatakan, ia akan ada untuk Kapolres yang sedang menangani kasus besar terkait bisnis dengan Skema piramida yang dilakukan oleh Qnet. Ia tidak terima jika warganya menjadi korban.

“Banyak masyarakat saya yang menjual sapi satu-satunya, menjual sawah satu-satunya, menjual motor satu-satunya, bahkan ada yang meminjam kesana-sini akibat dicuci otaknya. Kami ada untuk Kapolres, apabila usul ditolak dan kritik dilarang maka hanya ada satu kata LAWAN”, tegas Thoriq. (har)

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB