Polres Bangkalan Simulasi Penanganan dan Pencegahan Karhutla

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2019 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya simulasi penanganan peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Saat berlangsungnya simulasi penanganan peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan Cangkruan Kamtibmas sekaligus simulasi mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Klabetan Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu (21/9/2019).

Antisipasi dampak kemarau panjang yang mengakibatkan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Bangkalan menjadi perhatian khusus Polres Bangkalan.

Meskipun karhutla di Kabupaten Bangkalan belum terjadi. Namun, hamparan hutan dan lahan terindikasi kebakaran mengingat musim kemarau di perkirakan masih panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dampak karhutla juga mengakibatkan kepulan asap dan akan berdampak pada kesehatan. Sehingga Polres Bangkalan melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi dan simulasi menangani Karhutla kepada masyarakat diwilayah Bangkalan. Salah satunya di Desa Klabetan Kecamatan Sepulu.

Mewakili Kepala Desa Klabetan Kecamatan Sepulu, Taufiq mengatakan, dampaknya juga banyak, seperti saudara kita di kalimantan. akibat kabut asap masyarakat disana banyak terkena penyakit gangguan pernafasan.

“Mari hutan ini dijaga dengan baik karna dengan menjaga hutan banyak manfaat yang dapat diperoleh,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Baca Juga :  Cegah Menjalarnya Peredaran Narkoba Kepada Kalangan Pelajar

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan yang di wakili oleh Kabagren Polres Bangkalan Kompol Gunawan menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan simulasi tersebut merespon peristiwa musim kemarau yang saat ini terjadi.

“Maka dari itu kita melakukan sosialisasi dan pencegahan untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan di wilayah hutan dan lahan di Bangkalan,” terangnya.

Menurutnya, simulasi dan pencegahan tersebut  akan terus di gelorakan kepada masyarakat. agar Kabupaten Bangkalan terhindar dari kebakaran lahan dan hutan

“Diharapkan masyarakat Kabupaten Bangkalan, khususnya di Kecamatan sepuluh juga menjaga keasrian hutan dan lahan,” pintanya.

Jangan sampai ada kebakaran lahan dan hutan. Sebab, apabila hal itu terjadi maka oknum yang melakukan perkara terlarang tersebut akan disanksi. Baik itu tidak disengaja, apalagi sengaja.

“Di wilayah Bangkalan kami setiap tahunnnya memantau keadaan lahan dan hutan ketika musim kemarau,” pungkasnya.

Kegiatan pencegahan Karhutla dan simulasi penanganan Karhutla di Desa Klabetan tersebut juga dihadiri oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Terjadi Pembacokan di Pasar Kapasan Surabaya

Perlu di ketahui, sengaja maupun tidak sengaja melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-undang.

Terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni:

Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (sfn/tkn)

Berita Terkait

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata
Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terbaru

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB

Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, saat diwawancara awak media perihal program yang ada di desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:18 WIB