Polres Bangkalan Simulasi Penanganan dan Pencegahan Karhutla

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2019 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya simulasi penanganan peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Saat berlangsungnya simulasi penanganan peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan Cangkruan Kamtibmas sekaligus simulasi mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Klabetan Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu (21/9/2019).

Antisipasi dampak kemarau panjang yang mengakibatkan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Bangkalan menjadi perhatian khusus Polres Bangkalan.

Meskipun karhutla di Kabupaten Bangkalan belum terjadi. Namun, hamparan hutan dan lahan terindikasi kebakaran mengingat musim kemarau di perkirakan masih panjang.

Selain itu, dampak karhutla juga mengakibatkan kepulan asap dan akan berdampak pada kesehatan. Sehingga Polres Bangkalan melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi dan simulasi menangani Karhutla kepada masyarakat diwilayah Bangkalan. Salah satunya di Desa Klabetan Kecamatan Sepulu.

Mewakili Kepala Desa Klabetan Kecamatan Sepulu, Taufiq mengatakan, dampaknya juga banyak, seperti saudara kita di kalimantan. akibat kabut asap masyarakat disana banyak terkena penyakit gangguan pernafasan.

“Mari hutan ini dijaga dengan baik karna dengan menjaga hutan banyak manfaat yang dapat diperoleh,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Baca Juga :  Percepat Pencegahan Stunting, Dinkes Sampang Gelar Pelatihan Intervensi Perubahan Perilaku

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan yang di wakili oleh Kabagren Polres Bangkalan Kompol Gunawan menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan simulasi tersebut merespon peristiwa musim kemarau yang saat ini terjadi.

“Maka dari itu kita melakukan sosialisasi dan pencegahan untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan di wilayah hutan dan lahan di Bangkalan,” terangnya.

Menurutnya, simulasi dan pencegahan tersebut  akan terus di gelorakan kepada masyarakat. agar Kabupaten Bangkalan terhindar dari kebakaran lahan dan hutan

“Diharapkan masyarakat Kabupaten Bangkalan, khususnya di Kecamatan sepuluh juga menjaga keasrian hutan dan lahan,” pintanya.

Jangan sampai ada kebakaran lahan dan hutan. Sebab, apabila hal itu terjadi maka oknum yang melakukan perkara terlarang tersebut akan disanksi. Baik itu tidak disengaja, apalagi sengaja.

“Di wilayah Bangkalan kami setiap tahunnnya memantau keadaan lahan dan hutan ketika musim kemarau,” pungkasnya.

Kegiatan pencegahan Karhutla dan simulasi penanganan Karhutla di Desa Klabetan tersebut juga dihadiri oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Penjual Cilok di Sampang Cabuli 3 Bocah SD

Perlu di ketahui, sengaja maupun tidak sengaja melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-undang.

Terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni:

Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (sfn/tkn)

Berita Terkait

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:32 WIB

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:40 WIB

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB