Polres Bangkalan Simulasi Penanganan dan Pencegahan Karhutla

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2019 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya simulasi penanganan peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Saat berlangsungnya simulasi penanganan peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan Cangkruan Kamtibmas sekaligus simulasi mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Klabetan Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu (21/9/2019).

Antisipasi dampak kemarau panjang yang mengakibatkan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Bangkalan menjadi perhatian khusus Polres Bangkalan.

Meskipun karhutla di Kabupaten Bangkalan belum terjadi. Namun, hamparan hutan dan lahan terindikasi kebakaran mengingat musim kemarau di perkirakan masih panjang.

Selain itu, dampak karhutla juga mengakibatkan kepulan asap dan akan berdampak pada kesehatan. Sehingga Polres Bangkalan melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi dan simulasi menangani Karhutla kepada masyarakat diwilayah Bangkalan. Salah satunya di Desa Klabetan Kecamatan Sepulu.

Mewakili Kepala Desa Klabetan Kecamatan Sepulu, Taufiq mengatakan, dampaknya juga banyak, seperti saudara kita di kalimantan. akibat kabut asap masyarakat disana banyak terkena penyakit gangguan pernafasan.

“Mari hutan ini dijaga dengan baik karna dengan menjaga hutan banyak manfaat yang dapat diperoleh,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Baca Juga :  PPKM Darurat, Kepala Disporabudpar Sampang Warning Pimpinan Orkes Dangdut

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan yang di wakili oleh Kabagren Polres Bangkalan Kompol Gunawan menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan simulasi tersebut merespon peristiwa musim kemarau yang saat ini terjadi.

“Maka dari itu kita melakukan sosialisasi dan pencegahan untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan di wilayah hutan dan lahan di Bangkalan,” terangnya.

Menurutnya, simulasi dan pencegahan tersebut  akan terus di gelorakan kepada masyarakat. agar Kabupaten Bangkalan terhindar dari kebakaran lahan dan hutan

“Diharapkan masyarakat Kabupaten Bangkalan, khususnya di Kecamatan sepuluh juga menjaga keasrian hutan dan lahan,” pintanya.

Jangan sampai ada kebakaran lahan dan hutan. Sebab, apabila hal itu terjadi maka oknum yang melakukan perkara terlarang tersebut akan disanksi. Baik itu tidak disengaja, apalagi sengaja.

“Di wilayah Bangkalan kami setiap tahunnnya memantau keadaan lahan dan hutan ketika musim kemarau,” pungkasnya.

Kegiatan pencegahan Karhutla dan simulasi penanganan Karhutla di Desa Klabetan tersebut juga dihadiri oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Pemda Jatim Didorong Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja

Perlu di ketahui, sengaja maupun tidak sengaja melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-undang.

Terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni:

Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (sfn/tkn)

Berita Terkait

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Berita Terbaru

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB