Polres Bangkalan Simulasi Penanganan dan Pencegahan Karhutla

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2019 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya simulasi penanganan peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Saat berlangsungnya simulasi penanganan peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan Cangkruan Kamtibmas sekaligus simulasi mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Klabetan Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu (21/9/2019).

Antisipasi dampak kemarau panjang yang mengakibatkan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Bangkalan menjadi perhatian khusus Polres Bangkalan.

Meskipun karhutla di Kabupaten Bangkalan belum terjadi. Namun, hamparan hutan dan lahan terindikasi kebakaran mengingat musim kemarau di perkirakan masih panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dampak karhutla juga mengakibatkan kepulan asap dan akan berdampak pada kesehatan. Sehingga Polres Bangkalan melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi dan simulasi menangani Karhutla kepada masyarakat diwilayah Bangkalan. Salah satunya di Desa Klabetan Kecamatan Sepulu.

Mewakili Kepala Desa Klabetan Kecamatan Sepulu, Taufiq mengatakan, dampaknya juga banyak, seperti saudara kita di kalimantan. akibat kabut asap masyarakat disana banyak terkena penyakit gangguan pernafasan.

“Mari hutan ini dijaga dengan baik karna dengan menjaga hutan banyak manfaat yang dapat diperoleh,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Baca Juga :  Terkait Hampir 200rb warga Sampang belum rekam e KTP,ini kata Kadispendukcapil

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan yang di wakili oleh Kabagren Polres Bangkalan Kompol Gunawan menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan simulasi tersebut merespon peristiwa musim kemarau yang saat ini terjadi.

“Maka dari itu kita melakukan sosialisasi dan pencegahan untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan di wilayah hutan dan lahan di Bangkalan,” terangnya.

Menurutnya, simulasi dan pencegahan tersebut  akan terus di gelorakan kepada masyarakat. agar Kabupaten Bangkalan terhindar dari kebakaran lahan dan hutan

“Diharapkan masyarakat Kabupaten Bangkalan, khususnya di Kecamatan sepuluh juga menjaga keasrian hutan dan lahan,” pintanya.

Jangan sampai ada kebakaran lahan dan hutan. Sebab, apabila hal itu terjadi maka oknum yang melakukan perkara terlarang tersebut akan disanksi. Baik itu tidak disengaja, apalagi sengaja.

“Di wilayah Bangkalan kami setiap tahunnnya memantau keadaan lahan dan hutan ketika musim kemarau,” pungkasnya.

Kegiatan pencegahan Karhutla dan simulasi penanganan Karhutla di Desa Klabetan tersebut juga dihadiri oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Keluarga WBP Lapas Narkotika Pamekasan Terima Bansos

Perlu di ketahui, sengaja maupun tidak sengaja melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-undang.

Terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni:

Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (sfn/tkn)

Berita Terkait

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 November 2025 - 14:37 WIB

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 November 2025 - 11:42 WIB

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB