Sampang, (regamedianews.com) – Dua motor jenis Honda Vario dan Yamaha N-max milik Moh Irham, warga Dusun Duko, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura berhasil diamankan Satreskrim Polres Sampang.
Dari kasus kejahatan pencurian motor (Curanmor) tersebut, lima orang telah diamankan pihak kepolisian setempat. Yakni inisial, FS, HT, MR, SP, dan MR.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, sewaktu hilang dua motor milik korban di parkir didalam garasi dapur. Namun, ketika pagi dini hari dua motor itu hilang bermerk Vario dan N-Max, sebelumnya ada tiga motor.
“Motiv dari ke lima tersangka untuk mencari keuntungan dari dua Barang Bukti (BB) yang dicuri sekira pukul 02.30 Wib, Rabu (02/10/2019) dini hari”, ujar Didit saat konferensi pers, Selasa (15/10).
Lebih lanjut Didit megungkapkan, dari pengembangan dua BB yang diamankan, ada lima pelaku yang terjerat dan kini statusnya menjadi tersangka, dengan pasal 480 KUHP.
“Sementara dua BB motor itu akan diserahkan langsung kepada korban / pemilik motor”, pungkasnya. (adi/har)