Sampang, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri Sampang panggil 8 orang saksi terkait laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo membenarkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 8 orang saksi, untuk pendalaman pemeriksaan laporan dugaan kasus korupsi pembangunan proyek saluran irigasi, di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, tahun anggaran 2018 lalu.
Baca juga Polres Sampang: Pelaku Dugaan Korupsi RKB SMP 2 Ketapang Sudah Ditahan Semua
“Hari ini ada 8 orang saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan. Karena, sesuai hasil ekpos laporan dugaan kasus perlu pendalaman lagi”, ujar Edi kepada awak media, Jum’at (25/10/2019).
Lebih lanjut Edi Sutomo menjelaskan, untuk pengungkapan kasus tindak pidana korupsi itu tidak mudah, semua butuh proses. Nanti, kalau dilakukan asal-asalan dibilang mendzolimi.
Baca juga Tanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD di Sokobanah Daya, Masyarakat Demo Kejari Sampang
“Selain itu, untuk melakukan penahanan minimal harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Jika, kalau sudah ketemu tindak pidana perbuatan melawan hukumnya baru dinaikkan ke tingkat penyidikan. Apabila jika sudah selesai penyidikan kita cari siapa tersangkanya dan berapa kerugian negaranya”, pungkas Edi
Sekedar diketahui, laporan yang sudah disampaikan ke Kejari Sampang sejak 15 Maret 2019 atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan proyek saluran irigasi yang telah rusak dengan nilai anggaran Rp. 589.246.000, bersumber dari dana desa tahun anggaran 2018. (adi/har)