Lumajang, (regamedianews.com) – Setelah tertangkapnya Ali Wafa (pria, 26 th) warga Sokobana Kabupaten Sampang oleh Tim Cobra Res Narkoba Polres Lumajang dengan barang bukti seberat 77,7 gram sabu (31/7), selanjutnya kembali melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang masuk ke Lumajang.
Dari pengembangan tersebut, Tim Cobra Res Narkoba akhirnya berhasil menangkap Hanif Rohman (pria, 27 th) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang (13/10).
Dari penangkapan tersebut, Tim Cobra Res Narkoba berhasil mengamankan sabu seberat hampir 5 Kg atau tepatnya seberat 4,87 kg senilai 5 milyar Rupiah yang di simpan di dalam tas koper oleh tersangka.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dirinya tak sudi jika Lumajang dijadikan tempat pelarian para kartel narkoba. Penangkapan pelaku Hanif Rohman yang memiliki sabu seberat 4,87 kg adalah buah pengembangan dari kasus Ali Wafa atas kepemilikan sabu 77,7 gram, yang terkait dengan jaringan Sokobana.
“Saya tak sudi jika wilayah hukum Polres Lumajang dijadikan jalur pelarian para kartel narkoba. Jika memang masih berani masuk wilayah saya, maka Tim Cobra tak segan menangkap para kartel narkoba”, ujar Arsal, Senin (28/10/2019).
Selain itu, lanjut Arsal, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menerangkan, jalur masuk barang haram tersebut ke wilayah Jawa Timur cukup bervariasi.
“Jalur masuk peredaran narkoba di Jawa Timur ini melalui jalur darat, laut maupun udara dan melewati beberapa kota besar seperti Batam, Jakarta, Pontianak, dan Surabaya. Namun demikian, kesemuanya bermuara di Kecamatan Sokobanah, Sampang”, ungkapnya.
Sekedar diketahui, beberapa waktu yang lalu (31/7) Ditresnarkoba Polda Jawa Timur memang menggrebek Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang untuk membongkar sindikat peredaran narkoba skala internasional.
Bahkan dalam penggrebekan tersebut, Kapolda Jawa Timur yang memipin operasi tersebut menggunakan helikopter agar mempermudah penggrebekan. Operasi tersebut berhasil mengamankan 50 Kilo gram sabu dan 99 butir ekstasi senilai total 74 Miliar Rupiah. (har)