Daerah  

Rapat Paripurna DPRD Sampang Sahkan 6 Raperda dan Propemperda Tahun 2020

Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) menandatangani pengesahan 6 Raperda dan Propemperda tahun 2020.

Sampang, (regamedianews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna terkait pengesahan Raperda APBD Sampang tahun 2020, Propemperda 2020, pengesahan 6 Raperda dan pendapat akhir Bupati Sampang, Senin (18/11/2019).

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung Graha itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadol, didampingi wakil pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Sampang, Forkompinda, Kepala OPD dan Camat serta tamu undangan lainnya.

Agus Husnul Yakin, anggota Bapemperda DPRD Sampang menyampaikan, hasil konsultasi dengan biro hukum Provinsi Jawa Timur terkait Propemperda Kabupaten Sampang tahun 2020 dari absolut tertutup yakni, Raperda tentang pembuntukan produk hukum daerah, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, Raperda Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Camplong tahun 2019-2039.

Sedangkan, untuk yang absolut terbuka. Yakni, Raperda pertanggung jawaban APBD tahun 2019, Raperda APBD perubahan tahun 2020 dan Raperda APBD tahun 2021.

Selain itu, Raperda tentang tenaga kesehatan, Raperda perlindungan pengerja migran Indonesia, Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 11 tentang izin tertentu, Raperda tentang pelayanan kesehatan hewan, Raperda tentang rencana induk kepariwisataan, Raperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2009 tentang pemberdayaan koperasi dan UMK.

“Raperda Perubahan atas peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pemerintah Kebupaten Sampang kepada PT. BPRS Bas, Raperda tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Sampang kepada PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) dan Raperda perubahan atas peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pemerintah kebupaten Sampang kepada PDAM Trunojoyo dan di 2020 nanti ada 15 Raperda yang akan dibahas oleh Bapemperda DPRD bersama leding sektor masing-masing”, ujar Agus.

Agus menambahkan, Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang dengan Tim Raperda kabupaten, dengan mengkordinasikan bersama komisi-komisi terkait, akan segera melakukan pembahasan dua Raperda, yakni Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda dana cadangan untuk pembiayaan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.

“Kami minta kepada seluruh OPD, dalam waktu dekat mohon dengan sangat dapat menyampaikan dasar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan kebijakan dalam setiap OPD yang dilaksanakan”, tambahnya.

Sementara Baihaki Munir anggota Banggar DPRD Sampang berharap pengelolaan keuangan berkenaan dengan APBD 2020 dapat merealisasikan seluruh program sebagaimana tertuang dalam dokumen anggaran OPD masing-masing serta mempertahankan predikat WTP atas LHP BPK tahun 2020 mendatang.

“Besaran APBD tahun 2020, meliputi total pendapatan daerah Rp1,861,051,370,965, sedangkan total belanja daerah sebesar Rp1,947, 532,817,865, kami harap anggaran ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan bermanfaat kepada masyarakat”, katanya.

Sementara itu. Bupati Sampang H. Slamet Junaidi meyampaikan, terimakasih yang dan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan anggota wakil rakyat dan semua pihak terkait lain, yang telah berupaya mewujudkan komitmen untuk bersama-sama menyelesaiakan rancangan APBD 2020 tepat waktu, mulai penyusunan RAPBD, KUA PPAS sampai dengan disetujuinyan rancangan APBD tahun 2020.

“Himbauan dan pendapat serta koreksi dari masing-masing fraksi, komisi, banggar DPRD, tentunya akan kami perhatikan sebagai masukan saling mengingatkan dalam memperbaiki kinerja untuk mewujudkan harapan bersama dan meningkat kesejahteraan masyarakat Sampang”, pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *