Sampang, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengembalikan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) program bantuan sosial pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) di Madura sebesar Rp. 9.981.101.679 kepada kas negara.
Baca Juga polemik-adk-jcw-surati-ketua-dprd-sampang
Kepala Kejari Sampang Maskur mengungkapkan, uang tersebut merupakan bukti hasil penyidikan dari tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang pada tahun 2014 lalu, terkait tindak pidana korupsi pengembangan tebu 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang.
“Dalam penyidikan itu dilakukan penyitaan dan pemblokiran 43 rekening kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura (KPTRM) dengan Ketua Abdul Aziz dan Koperasi Usaha Makmur dengan Ketua Edi Junaidi”, terang Maskur, Selasa (14/01/2019).
Baca Juga target-tambahan-pad-3-miliar-pemkab-bangkalan-pasang-alat-perekam-transaksi-di-rumah-makan
Maskur menambahkan, kelompok tani yang bernaung di dua Koperasi tersebut yakni 21 kelompok di groupnya Abdul Aziz. Sedangkan 22 Kelompok Tani berada di group Edi Junaidi.
“Uang sitaan itu digunakan untuk beberapa terdakwa yang sekarang sudah menjadi terpidana yaitu Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abd. Aziz Khoirus Sholeh, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainur Ridha dan terakhir Singgih”, pungkasnya. (adi/har)