Paripurna DPRD Sampang Sahkan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan SOTK

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dalam pengesahan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Susunan Oraganisasi Tata Kerja (SOTK).

Saat berlangsungnya Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dalam pengesahan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Susunan Oraganisasi Tata Kerja (SOTK).

Sampang, (regamedianews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna terkait laporan Bapemperda terhadap dua Raperda, Pengesahan dua Raperda, Pendapat akhir Bupati terhadap dua Raperda, Nota penjelasan Bupati terhadap lima Raperda dan Laporan Bapemperda serta Penyampaian nota penjelasan atas dua Raperda inisiatif.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, rapat peripurna tersebut dari 45 angota DPRD yang hadir hanyak sebanyak 32 orang dan tidak hadir sebanyak 13 orang dengan keterangan ijin 12 orang dan sakit 1 orang.

Pantauan dilapangan rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Sampang, Sekda, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Pimpinan BUMD Kabupaten Sampang.

Moh Amin Arif Tirtana Wakil Ketua I sekaligus pemimpin rapat paripurna DPRD Sampang menyampaikan, dari Bapemperda usulan eksekutif ada 12 dan dari inisiatif ada 4. Maka, dari itu surat yang masuk draft yang dibahas ada 5.

Baca Juga kisah mohammad azis anggota dprd jatim yang sempat tak percaya wafatnya nizar zahro

“Pertama, ada tiga perubahan Raperda tentang retribusi dan izin. Juga ada dua Raperda tentang penyelenggaraan ke arsipan dan Raperda perkotaan Kecamatan Camplong. Sedangkan yang dari usulan teman-teman DPRD melalui Bapemperda ada dua. Pertama, Raperda tentang produk hukum daerah dan Raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta  pembudidaya ikan dan petambak garam,” kata Moh Amin Arif Tirtana. Selasa (21/01/2020).

Lebih lanjut Moh Amin Arif Tirtana mengatakan, pembahasan raperda tersrebut sudah di sesuaikan dengan Propemperda. Jadi, Propemperda itu sudah berurutan sesuai dengan prioritas yang di sepakati legislatif dan eksekutif.

Baca Juga :  1920 Warga Blu'uran Sampang Terima Bantuan Pangan

Dan untuk pengesahan hari ini. Yaitu, Raperda tentang dana cadangan khusus untuk Pilkada 2024 dan Perda pembentukan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

“Pemberdayaan dan perlindungan itu ada perhatian khusus dari pemerintah daerah kabupaten Sampang. Petambak garam bisa menjamin dari hasil produksi dan bisa memfasiltasi tetkait pemasarannya dan ini Pemerintah Daerah harus koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pusat,” tuturnya.

Moh Amin Arif Tirtana menambahkan, kalau SOTK itu adalah usulan dari eksekutif ada perampingan dan pihaknya mengaku sebatas menelaah apakah itu mengganggu terhadap ketersediaan ASN atau tidak. Yang kedua, menurutnya, efektivitas terlaksananya program sehingga ada beberapa OPD digabung ada yang dikurangi dan sebagian juga ditambah.
“Berjalannya nanti pada tahun 2021. Makanya, kita sahkan hari ini karena ini pertengahan APBD tidak mungkin merealisasikan pada tahun 2021,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat menyampaikan, pertama raperda tentang penyelenggaraan ke arsipan, peraturan tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zona bagian wilayah perkotaan Camplong 2019 -2038. Selain itu, Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. dan yang ke empat raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang  kelima atas peraturan daerah nomor 7.

Dengan ditetapkan Perda tentang dana cadangan pemerintah daerah menyisihkan anggaran untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2024.

Estimasi dana cadangan sebesar Rp 40 miliar dengan rincian anggaran tahun 2021 sebesar Rp 20 miliar, tahun 2022 Rp 10 miliar dan tahun 2023 Rp 10 miliar. Sehingga penggunaan dana cadangan di prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga :  Penentuan Direktur & Pengawas PT. Perseroda Bangkalan Berada di Otoritas Pemegang Saham

Lebih lanjut H Abdullah Hidayat menyampaikan, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Raperda ini sebagai konsekuensi amanat peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah daerah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, sehingga peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat daerah perlu diganti dengan adanya rancangan peraturan daerah pembentukan perangkat daerah disusun dengan prinsip tetap pungsi terhadap beban kerja yang sesuai kondisi nyata daerah Kabupaten Sampang.

Baca Juga pembangunan pramestha resort town akan dikaji ulang

“Kami menyampaikan nota penjelasan terhadap lima raperda sebagaimana dimaksud di atas merupakan raperda yang telah diajukan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 dan berdasarkan skala prioritas regulasi yang dibutuhkan pemerintah daerah,” kata H Ab sapaan akrabnya orang nomor dua di jajaran Pemerintahan Kabupaten Sampang.

Ia menambahkan, pihaknya akan memperhatikan, mendengar dan mengkaji dengan seksama beberapa pendapat dan himbauan dari panitia khusus DPRD dan tim penyusun Raperda terhadap Raperda dimaksud yang akan dijadikan regulasi daerah dalam melaksanakan pemerintahan daerah kedepan.

“Pada prinsipnya hasil pembahasan legislatif dan eksekutif merupakan amanah untuk diakomodir dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB