Bangkalan, (regamedianews.com) – Sebanyak 77 kendaraan roda dua diamankan Satreskrim Polres Bangkalan di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Ranu (5/2/2020).
Penyitaan sepeda motor bodong itu diduga hasil curian yang ditimbun disalah satu rumah di Desa Jetrebung Kecamatan Tanjung Bumi. Selain itu, petugas juga menangkap 1 orang diduga pemilik rumah.
Baca Juga minim fasilitas umum menjadi potret buram pelabuhan kamal saat ini
Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengatakan, penyitaan puluhan unit sepeda Motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi itu dilakukan pada sore hingga malam hari, Selasa (4/2) kemarin.
“Hasil sementara ranmor jumlah 77, saat ini masih di identifikasi untuk mengetahui pemilik, sehingga mengetahui apa itu hasil tindak pidana atau bukan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan,” Agus Sobarnapraja.
Menurutnya, puluhan motor bodong tersebut dibawa ke Mapolres Bangkalan dengan menggunakan 7 Truk. “Kami sampai ke lokasi mulai sore, dan untuk membawa puluhan motor itu petugas butuh waktu kurang lebih 8 Jam,” urainya.
Baca Juga polisi sita puluhan motor bodong di bangkalan
Untuk memastikan kepemilikan puluhan motor bodong tersebut. Pihaknya mengaku masih dalam proses pendalaman. “Yang pasti, semua sepeda motor itu tak dilengkapi surat-surat, soal riwayatnya dari mana, masih kami dalami,” pungkasnya. (sfn/tfk)