Sampang, (regamedianews.com) – Berbagai macam cara dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan, meski lari ke arah perbuatan kriminal hingga berakibat masuk sel jeruji besi.
Seperti, seorang wanita berinisial VTS (38 th) asal warga Dusun Dulang, Desa Pangelen, Kecamatan Sampang, Madura, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.
Pasalnya, VTS yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ini telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menggadaikan 4 unit motor rental yang disewanya, kemudian digadaikan ke orang lain.
Baca Juga; camat sampang dipanggil kejari apakah terkait adk
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, kasus penggelapan ini terbongkar bearawal dari laporan pemilik motor AZ, warga Jl. Mutiara, Sampang kota. Ia mengaku telah merentalkan motornya ke tersangka pada tahun 2016.
“Motor milik korban disewakan dengan tarif perhari. Namun, tersangka malah menggadaikan motor yang direntalnya ini digadaikan ke orang lain,” ungkap Didit dalam konferensi persnya, Rabu (12/2/2020).
Pengakuan tersangka, lanjut Didit, terpaksa menggadaikan motor rental tersebut lantaran terlilit hutang, karena usaha jualan berupa seprai mengalami kerugian dan bangkrut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan 4 unit motor merek 2 Honda Vario warna hitam dan pink, Yamaha N-Max, Yamaha Byson dan 2 BPKB,” jelasnya.
Baca Juga; polres bangkalan ringkus 6 tersangka dan penadah motor bodong
Didit menegaskan, akibat perbuatanya tersangka terjerat Pasal 371 KUHP Jo Pasal 481 ayat (1) dan Pasal 480 ke 1 KUHP, tentang penggelapan dan penadahan.
“Tersangka terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Didit. (adi/har)