Dua Anggota Polres Bangkalan Dipecat, Ini Penyebabnya

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigader Fery Setyawan dan Brigader Supriyanto berdiri tegak saat apel di Mapolres setempat

Brigader Fery Setyawan dan Brigader Supriyanto berdiri tegak saat apel di Mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra memecat dua anggota Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, dengan tidak hormat.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pemecatan dua anggota Polres tersebut lantaran melakukan pelanggaran kode etik berat dan disipliner dengan tidak masuk dinas ratusan hari. Kedua anggota yang dipecat yakni Brigader Fery Setyawan dan Brigader Supriyanto.

Baca Juga; soroti pasar modern dan warung berjualan bulan ramadan fpi bangkalan tuntut dewan buat perda larangan

Menurut Rama, Brigader Supriyanto tidak masuk dinas 157 hari sedangkan Brigader Fery Setyawan tidak masuk dinas 317 hari.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pengedar Ganja Di Bandung Barat

Ia juga mengatakan, pemecatan itu sudah melalui mekanisme sidang kode etik atas nama Fery melangar secara tidak masuk selama lebih dari tiga ratus hari.

“Artinya, ini merupakan pelanggaran kode etik berat sehinga keputusan sidang di PTDH, hal keputusan ini merupakan contoh untuk masing-masing personel Polri agar tidak meniru dan di harapkan bisa lebih baik,” ujarnya, Senin (17/2/2020).

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis Di Bangkalan, Berikut Identitasnya

Baca Juga; terdakwa dugaan perdagangan manusia di sampang jalani sidang perdana

Kedua anggota itu menurutnya, sudah melanggar pasal pasal 14 ayat (1) Huruf A PPRI 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf B Junto Pasal 21 ayat 3 Huruf E Junto Pasal 22 ayat 1  huruf B Perkap Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Pemecatan dengan tidak hormat tersebut telah melalui sidang dan surat keputusan Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB