Dua Anggota Polres Bangkalan Dipecat, Ini Penyebabnya

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigader Fery Setyawan dan Brigader Supriyanto berdiri tegak saat apel di Mapolres setempat

Brigader Fery Setyawan dan Brigader Supriyanto berdiri tegak saat apel di Mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra memecat dua anggota Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, dengan tidak hormat.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pemecatan dua anggota Polres tersebut lantaran melakukan pelanggaran kode etik berat dan disipliner dengan tidak masuk dinas ratusan hari. Kedua anggota yang dipecat yakni Brigader Fery Setyawan dan Brigader Supriyanto.

Baca Juga; soroti pasar modern dan warung berjualan bulan ramadan fpi bangkalan tuntut dewan buat perda larangan

Menurut Rama, Brigader Supriyanto tidak masuk dinas 157 hari sedangkan Brigader Fery Setyawan tidak masuk dinas 317 hari.

Ia juga mengatakan, pemecatan itu sudah melalui mekanisme sidang kode etik atas nama Fery melangar secara tidak masuk selama lebih dari tiga ratus hari.

“Artinya, ini merupakan pelanggaran kode etik berat sehinga keputusan sidang di PTDH, hal keputusan ini merupakan contoh untuk masing-masing personel Polri agar tidak meniru dan di harapkan bisa lebih baik,” ujarnya, Senin (17/2/2020).

Baca Juga :  Reskrim Polsek Sampang Kota Bekuk Pelaku Kristal Putih

Baca Juga; terdakwa dugaan perdagangan manusia di sampang jalani sidang perdana

Kedua anggota itu menurutnya, sudah melanggar pasal pasal 14 ayat (1) Huruf A PPRI 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf B Junto Pasal 21 ayat 3 Huruf E Junto Pasal 22 ayat 1  huruf B Perkap Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Pemecatan dengan tidak hormat tersebut telah melalui sidang dan surat keputusan Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB