Bangkalan, (regamedianews.com) – Kasus pengadaan kambing etawa yang menjerat dua Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Bangkalan (Pemkab), Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin terus bergulir. Indikasi kuat penambahan tersangka mengarah pada nama Roby dan Lanang Bara Muslim.
Hal tersebut disampaikan aktivis Rumah Advokasi Rakyat (RAR), Mathur Husyairi, Rabu (19/2/2020). Menurutnya, oknum yang terlibat dalam kasus merugikan negara itu harus dipidana.
“Kita berharap Robi dan Pak Lanang dan siapapun yang terlibat dalam kasus itu, baik keatas maupun kebawah harus ditindak lanjuti,” katanya usai bertemu Kajari Bangkalan.
Baca Juga; salah satu desa di gorontalo utara dilaporkan ke kejaksaan
Dari awal, pihaknya mengaku mengawal kasus itu agar penyidik dan Kajari tegak lurus dan siapapun yang terlibat harus diseret.
“Jadi sekali lagi saya datang ke Kejari karena panggilan hati nurani saya untuk memberikan suport kepada Kajari,” ujarnya.
Ia mengatakan, akan tetap menunggu hasil sidang dan keputusan nanti. Serta bagaimana Kejaksaan bisa melanjutkan hasil persidangan sehingga bisa menjadikan tersangka pihak yang terlibat.
“Semoga fakta-fakta persidangan yang ada nanti dan putusannya bisa ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Bangkalan,” terangnya.
Anggota DPRD Jatim itu juga menegaskan, kedatanganya ke Kejaksaan Bangkalan tidak menuntut hal lain. Ia mengaku hanya merasa ada beban moral, dengan anggapan pertama kali mengawal kasus pengadaan kambing etawa.
“Sehingga sampai beberapa kali mengadakan aksi di Kejari Bangkalan, yang waktu itu masih dijabat Badrut Tamam,” ungkapnya.
Mathur juga menambahkan, akan selalu mensuport pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui informasi dan data.
“Tapi informasi dan data yang diharapkan ini bertujuan agar proses penyidikan dan penyelidikan transparan dan tidak melenceng. Jadi, kami tetap berkewajiban mengawal kasus ini,” ungkapnya.
Apalagi menurut Politisi PBB itu baru-baru ini terdapat beberapa upaya untuk digagalkan penambahan tersangka oleh salah satu tokoh yang datang ke rumah Rizang (Aktivisi RAR), dan tindakan seperti itu menurutnya upaya membenturkan masyarakat.
“Karena orang yang tidak tahu dan orang yang makan uang rampokan itu kemudian dibenturkan,” tandasnya.
Pihaknya juga mengaku merasa upaya pencekalan itu masih bisa terjadi di Bangkalan. Padahal, menurutnya oknum yang bertindak seperti itu sudah meninggal tapi malah orang orang baru muncul.
“Ini maunya apaan, kita tidak takut dan kita tetap lawan siapapun itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Imanuel Ahmad menyampaikan, pada prinsipnya Kejaksaan tetap menegakkan hukum.
Baca Juga; layangkan surat kedua ke dpr jcw minta audensi soal adk
“Artinya perkara ini setiap orang dapat melihat dan dapat mepelajari serta dapat mencermati. Perkara ini saya yakin dimonitor oleh Kejaksaan Agung dan KPK,” ujarnya.
Oleh karena itu, perkara ini terbuka untuk umum maka pihaknya mengaku selaku Kajari tidak boleh bermain main dalam perkara ini.
“Langkah saya adalah ketika nanti putusan perkara ini selesai dan melalui dalam pertimbangan pertimbangan hakim nanti akan kita tindak lanjuti apakah ada penambahan tersangka,” terangnya.
“Jadi untuk penambahan tersangka tidak semerta merta Kejaksaan yang memutuskan. Kita tunggu putusan hakim,” pungkasnya. (sfn/tfk)