Polres Sampang Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pencurian dan Penggelapan

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2020 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus pelaku penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, kasus pencurian mesin pompa air bor dan kasus penggelapan motor.

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus pelaku penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, kasus pencurian mesin pompa air bor dan kasus penggelapan motor.

Sampang, (regamedianews.com) – Kepolisian Resort Sampang berhasil kembali menciduk tiga pelaku kriminal dalam kasus yang berbeda, diantaranya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak solar yang di subsidi Pemerintah, kasus pencurian pompa air dan kasus penggelepan motor.

Dari ketiga pelaku kriminal tersebut yakni MD (45 th) asal warga Dusun Talandung, Desa Asem Jeren, Kecamatan Banyuates, Sampang. Kini dirinya harus meringkuk disel tahanan Mapolres setempat lantaran telah melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan minyak solar bersubsidi.

Baca Juga; plafon ruang bidang dkp sampang ambruk

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa MD kerap kali mengangkut serta penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, setelah diselidiki ternyata benar,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit BWS melalui Kasat Reskrim AKP Riki DP dalam konferensi persnya, Jum’at (21/2/2020).

Riki juga mengungkapkan, MD berhasil diamankan di Jl. Raya Ketapang Barat Kecamatan Ketapang, Sampang. Tersangka mengangkut solar tersebut menggunakan mobil L300 bermuatan 38 Jerigen berisi 1.300 liter minyak solar.

“Dalam pengakuan tersangka, minyak solarnya dijual ke warga setempat. Dirinya tidak tau kalau perbuatannya melanggar hukum. Atas perbuataannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Guru Madin Bangkalan Dapat Santunan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan MA (35 th), asal warga Jl. Maqboel, Kelurahan Polagan, Sampang. Pasalnya, pelaku telah melakukan perbuatan pencurian pompa air bor (submer sible). MA melakukan aksinya dengan temannya bernama Hayat.

“Hayat sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Jl. Permata, Kelurahan Banyuanyar, Sampang. Sementara tersangka MA melakukan aksinya pada Jum’at 31 Januari 2019 lalu, mencuri didalam sumur bor milik warga. Setelah mengetahui pompa airnya hilang, akhirnya melapor ke Polres. Kerugiannya sekitar Rp 45 juta,” terang Riki.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti berupa gergaji besi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Barang bukti lain yang diamankan yakni berupa paralon, tali warna biru sepanjang 100 meter dan mesin pompa air bor submer sible. Akibat peebuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Lagi - Lagi Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Di Sumenep

Riki menambahkan, pihaknya juga mengamankan AM (27 th), warga Dusun Kollo Timur, Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Pasalnya, AM telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan motor milik Su’id, warga Dusun Solong Barat, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben.

Baca Juga; minimnya dukungan sosialisasi pemerintah terhadap penyakit thalasemia

“Bermula saat korban dipinjami motornya merk Honda Beat oleh tersangka AM di kos-kossannya di Jl. Jamaluddin, Sampang, untuk mengambil charger Hp milik tersangka. Namun, keesokan harinya motor tersebut tidak dikembalikan dan tersangka sulit dihubungi (Hp tidak aktif, red),” terang Riki.

Atas kejadian tersebut, kata Riki, korban melapor ke Mapolres Sampang. Kejadiannya pada Rabu 19 Februari 2020 kemarin. “Akibat perbuatannya tersangka AM dijerat pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB