Polres Sampang Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pencurian dan Penggelapan

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2020 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus pelaku penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, kasus pencurian mesin pompa air bor dan kasus penggelapan motor.

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus pelaku penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, kasus pencurian mesin pompa air bor dan kasus penggelapan motor.

Sampang, (regamedianews.com) – Kepolisian Resort Sampang berhasil kembali menciduk tiga pelaku kriminal dalam kasus yang berbeda, diantaranya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak solar yang di subsidi Pemerintah, kasus pencurian pompa air dan kasus penggelepan motor.

Dari ketiga pelaku kriminal tersebut yakni MD (45 th) asal warga Dusun Talandung, Desa Asem Jeren, Kecamatan Banyuates, Sampang. Kini dirinya harus meringkuk disel tahanan Mapolres setempat lantaran telah melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan minyak solar bersubsidi.

Baca Juga; plafon ruang bidang dkp sampang ambruk

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa MD kerap kali mengangkut serta penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, setelah diselidiki ternyata benar,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit BWS melalui Kasat Reskrim AKP Riki DP dalam konferensi persnya, Jum’at (21/2/2020).

Riki juga mengungkapkan, MD berhasil diamankan di Jl. Raya Ketapang Barat Kecamatan Ketapang, Sampang. Tersangka mengangkut solar tersebut menggunakan mobil L300 bermuatan 38 Jerigen berisi 1.300 liter minyak solar.

“Dalam pengakuan tersangka, minyak solarnya dijual ke warga setempat. Dirinya tidak tau kalau perbuatannya melanggar hukum. Atas perbuataannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Skenario Pelaku Penggadaian Istri di Lumajang Terbongkar

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan MA (35 th), asal warga Jl. Maqboel, Kelurahan Polagan, Sampang. Pasalnya, pelaku telah melakukan perbuatan pencurian pompa air bor (submer sible). MA melakukan aksinya dengan temannya bernama Hayat.

“Hayat sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Jl. Permata, Kelurahan Banyuanyar, Sampang. Sementara tersangka MA melakukan aksinya pada Jum’at 31 Januari 2019 lalu, mencuri didalam sumur bor milik warga. Setelah mengetahui pompa airnya hilang, akhirnya melapor ke Polres. Kerugiannya sekitar Rp 45 juta,” terang Riki.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti berupa gergaji besi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Barang bukti lain yang diamankan yakni berupa paralon, tali warna biru sepanjang 100 meter dan mesin pompa air bor submer sible. Akibat peebuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Riki menambahkan, pihaknya juga mengamankan AM (27 th), warga Dusun Kollo Timur, Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Pasalnya, AM telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan motor milik Su’id, warga Dusun Solong Barat, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben.

Baca Juga; minimnya dukungan sosialisasi pemerintah terhadap penyakit thalasemia

“Bermula saat korban dipinjami motornya merk Honda Beat oleh tersangka AM di kos-kossannya di Jl. Jamaluddin, Sampang, untuk mengambil charger Hp milik tersangka. Namun, keesokan harinya motor tersebut tidak dikembalikan dan tersangka sulit dihubungi (Hp tidak aktif, red),” terang Riki.

Atas kejadian tersebut, kata Riki, korban melapor ke Mapolres Sampang. Kejadiannya pada Rabu 19 Februari 2020 kemarin. “Akibat perbuatannya tersangka AM dijerat pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB