Polres Sampang Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pencurian dan Penggelapan

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2020 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus pelaku penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, kasus pencurian mesin pompa air bor dan kasus penggelapan motor.

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus pelaku penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, kasus pencurian mesin pompa air bor dan kasus penggelapan motor.

Sampang, (regamedianews.com) – Kepolisian Resort Sampang berhasil kembali menciduk tiga pelaku kriminal dalam kasus yang berbeda, diantaranya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak solar yang di subsidi Pemerintah, kasus pencurian pompa air dan kasus penggelepan motor.

Dari ketiga pelaku kriminal tersebut yakni MD (45 th) asal warga Dusun Talandung, Desa Asem Jeren, Kecamatan Banyuates, Sampang. Kini dirinya harus meringkuk disel tahanan Mapolres setempat lantaran telah melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan minyak solar bersubsidi.

Baca Juga; plafon ruang bidang dkp sampang ambruk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa MD kerap kali mengangkut serta penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, setelah diselidiki ternyata benar,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit BWS melalui Kasat Reskrim AKP Riki DP dalam konferensi persnya, Jum’at (21/2/2020).

Riki juga mengungkapkan, MD berhasil diamankan di Jl. Raya Ketapang Barat Kecamatan Ketapang, Sampang. Tersangka mengangkut solar tersebut menggunakan mobil L300 bermuatan 38 Jerigen berisi 1.300 liter minyak solar.

“Dalam pengakuan tersangka, minyak solarnya dijual ke warga setempat. Dirinya tidak tau kalau perbuatannya melanggar hukum. Atas perbuataannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Kedatangan Ulama' Sampang, DPR Didesak Pertimbangkan SKB 3 Menteri

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan MA (35 th), asal warga Jl. Maqboel, Kelurahan Polagan, Sampang. Pasalnya, pelaku telah melakukan perbuatan pencurian pompa air bor (submer sible). MA melakukan aksinya dengan temannya bernama Hayat.

“Hayat sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Jl. Permata, Kelurahan Banyuanyar, Sampang. Sementara tersangka MA melakukan aksinya pada Jum’at 31 Januari 2019 lalu, mencuri didalam sumur bor milik warga. Setelah mengetahui pompa airnya hilang, akhirnya melapor ke Polres. Kerugiannya sekitar Rp 45 juta,” terang Riki.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti berupa gergaji besi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Barang bukti lain yang diamankan yakni berupa paralon, tali warna biru sepanjang 100 meter dan mesin pompa air bor submer sible. Akibat peebuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengedar Upal di Terminal Osowilangun Surabaya

Riki menambahkan, pihaknya juga mengamankan AM (27 th), warga Dusun Kollo Timur, Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Pasalnya, AM telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan motor milik Su’id, warga Dusun Solong Barat, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben.

Baca Juga; minimnya dukungan sosialisasi pemerintah terhadap penyakit thalasemia

“Bermula saat korban dipinjami motornya merk Honda Beat oleh tersangka AM di kos-kossannya di Jl. Jamaluddin, Sampang, untuk mengambil charger Hp milik tersangka. Namun, keesokan harinya motor tersebut tidak dikembalikan dan tersangka sulit dihubungi (Hp tidak aktif, red),” terang Riki.

Atas kejadian tersebut, kata Riki, korban melapor ke Mapolres Sampang. Kejadiannya pada Rabu 19 Februari 2020 kemarin. “Akibat perbuatannya tersangka AM dijerat pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB