Polres Sampang Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pencurian dan Penggelapan

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2020 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus pelaku penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, kasus pencurian mesin pompa air bor dan kasus penggelapan motor.

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus pelaku penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, kasus pencurian mesin pompa air bor dan kasus penggelapan motor.

Sampang, (regamedianews.com) – Kepolisian Resort Sampang berhasil kembali menciduk tiga pelaku kriminal dalam kasus yang berbeda, diantaranya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak solar yang di subsidi Pemerintah, kasus pencurian pompa air dan kasus penggelepan motor.

Dari ketiga pelaku kriminal tersebut yakni MD (45 th) asal warga Dusun Talandung, Desa Asem Jeren, Kecamatan Banyuates, Sampang. Kini dirinya harus meringkuk disel tahanan Mapolres setempat lantaran telah melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan minyak solar bersubsidi.

Baca Juga; plafon ruang bidang dkp sampang ambruk

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa MD kerap kali mengangkut serta penyalahgunaan minyak solar bersubsidi, setelah diselidiki ternyata benar,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit BWS melalui Kasat Reskrim AKP Riki DP dalam konferensi persnya, Jum’at (21/2/2020).

Riki juga mengungkapkan, MD berhasil diamankan di Jl. Raya Ketapang Barat Kecamatan Ketapang, Sampang. Tersangka mengangkut solar tersebut menggunakan mobil L300 bermuatan 38 Jerigen berisi 1.300 liter minyak solar.

“Dalam pengakuan tersangka, minyak solarnya dijual ke warga setempat. Dirinya tidak tau kalau perbuatannya melanggar hukum. Atas perbuataannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Limpahkan Kasus OTT Ke Inspektorat

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan MA (35 th), asal warga Jl. Maqboel, Kelurahan Polagan, Sampang. Pasalnya, pelaku telah melakukan perbuatan pencurian pompa air bor (submer sible). MA melakukan aksinya dengan temannya bernama Hayat.

“Hayat sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Jl. Permata, Kelurahan Banyuanyar, Sampang. Sementara tersangka MA melakukan aksinya pada Jum’at 31 Januari 2019 lalu, mencuri didalam sumur bor milik warga. Setelah mengetahui pompa airnya hilang, akhirnya melapor ke Polres. Kerugiannya sekitar Rp 45 juta,” terang Riki.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti berupa gergaji besi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Barang bukti lain yang diamankan yakni berupa paralon, tali warna biru sepanjang 100 meter dan mesin pompa air bor submer sible. Akibat peebuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Musisi Pamekasan Dukung Kholilurrahman Nyalon Bupati

Riki menambahkan, pihaknya juga mengamankan AM (27 th), warga Dusun Kollo Timur, Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Pasalnya, AM telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan motor milik Su’id, warga Dusun Solong Barat, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben.

Baca Juga; minimnya dukungan sosialisasi pemerintah terhadap penyakit thalasemia

“Bermula saat korban dipinjami motornya merk Honda Beat oleh tersangka AM di kos-kossannya di Jl. Jamaluddin, Sampang, untuk mengambil charger Hp milik tersangka. Namun, keesokan harinya motor tersebut tidak dikembalikan dan tersangka sulit dihubungi (Hp tidak aktif, red),” terang Riki.

Atas kejadian tersebut, kata Riki, korban melapor ke Mapolres Sampang. Kejadiannya pada Rabu 19 Februari 2020 kemarin. “Akibat perbuatannya tersangka AM dijerat pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB