Sampang, (regamedianews.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang untuk kesekian kalinya menggelar Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) di hotel Camplong sejak Rabu (26/2/20).
Acara yang diikuti oleh perangkat desa yang sekaligus operator desa se-kabupaten Sampang itu bertujuan untuk mengelola aset disetiap desa yang sebelumnya terkesan kurang baik dan tertata.
Pengelolaan tersebut dilakukan melalui aplikasi yang bersifat digital, yakni aplikasi Sipades yang diluncurkan Pemerintah Pusat, kemudian proses penginputan dilakukan operator desa.
“Kita ingin memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan pengelola aset desa, untuk lebih memahami pengelolaan aset berbasis tekhnologi,” ujar Kepala D-PMD Sampang Malik Amrullah, Rabu (26/2/20) malam.
Malik juga mengatakan, para operator telah dilatih beberapa kali dengan menelan anggaran yang tidak sedikit itu, nantinya akan diupayakan menjadi operator tetap. Tidak lagi digonta ganti meski Kepala Desa berubah, mengingat peran sertanya dalam upaya mengelola dan menjaga aset desa sangatlah penting.
“Terutama berkaitan dengan kemampuan yang terlatih dalam menjadi operator aplikasi Sipades. Nanti kita upayakan menjadi operator tetap yang tidak diganti meski Kades berganti,” imbuhnya.
Menurut Malik, jika operator yang bergonta ganti, maka harus kembali melakukan pelatihan dari awal terhadap operator yang baru. “Hal itu sangatlah sulit, mengingat anggaran Bimbingan Teknis yang dilakukan DPMD dalam Bimtek yang selama ini dilakukan cukup menelan anggaran tidak sedikit,” pungkasnya.
Sementara Plt Sekretaris Daerah Sampang Yuliadi Setiawan merespon secara positif keinginan Kepala DPMD tersebut, mengingat tidak mudah melatih Sumber Daya Manusia (SDM) untuk bisa memahami aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) tersebut.
“Sepakat khusus operator diamankan meski Kades berubah,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Dirinya juga menyarankan agar rencana tersebut dituangkan dalam peraturan nantinya, sehingga memiliki regulasi yang jelas dan memiliki payung hukum. (fan/har/di)