Soal Dugaan Rekayasa Suket Usaha Cafe Nepa, Mantan Pj Kades Molantadu Angkat Bicara

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2020 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi; Mantan Pj Kepala Desa Molantadu (Inang Pomalango).

Gambar ilustrasi; Mantan Pj Kepala Desa Molantadu (Inang Pomalango).

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Molantadu Inang Pomalango angkat bicara terkait dengan dugaan merekayasa surat keterangan usaha Cafe Nepa yang dilaporkan oleh Kepala Desa Molantadu di Polda Gorontalo dengan Laporan Polisi Nomor : LP/48/II/2020/SIAGA-SPKT, tanggal 05 februari 2020 .

Saat ditemui awak media, Inang pomalango mengatakan, surat keterangan usaha itu dibuat pada saat dirinya masih menjabat sebagai Pj Kepala Desa Molantadu.

Baca Juga; sapu bersih 5 kasus kriminal di sampang motif pelaku bervariasi

“Terkait dengan tuduhan bahwa saya membuat surat keterangan usaha pada tahun 2020, namun tanggal dan tahunnya di undur seolah-olah terbit pada tanggal 7 Januari 2019 itu tidak benar,” ungkap Inang, Rabu (26/2/2020) lalu.

Saat di tanya terkait nomor surat keterangan usaha yang dibuat tidak terdaftar di buku register desa, Inang Pomalango mengakui hal itu.

“Saya akui benar itulah kelalaian saya, tidak sempat memasukan di buku register desa, karena pada saat itu Ibrahim Liputo (pemilik cafe) datang meminta tanda tangan. Saya berada dikantor camat jadi tidak sempat mengisi di buku register desa dan saya tidak berfikir ini sampai dipermasalahkan begini,” ungkap Inang.

Baca Juga :  Lima Pengecer Narkoba di Sampang Diringkus Polisi

Inang menegaskan, tuduhan merekayasa tanggal dan tahunnya itu sama sekali tidak benar. Begitu juga rekomendasi dari kecamatan, memang yang menandatangi itu adalah dirinya. Tetapi atas dasar perintah camat, bukan semerta-merta dirinya main tanda tangan tanpa sepengetahuannya .

“Begitu juga dasar saya membantu pengurusan izin usaha cafe ini, karena sesuai arahan Bupati, bahwa saya diperintah untuk membantu dan mendampingi mereka dalam proses pengurusan izin,” tutup Inang.

Hal yang sama di sampaian pemilik cafe nepa Ibrahim Liputo pada awak media, bahwa tidak benar rekomendasi dari desa ini di rekayasa.

“Seingat saya yang mengeluarkan surat keterangan usaha ini adalah Inang Pomalango pada tanggal 7 januari 2019, pada saat itu dia masih menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Molantadu,” ugkap Ibrahim .

Baca Juga :  Camat Robatal: Berharap Pengelolaan BumDes Desa Kutuh Bali Bisa Jadi Contoh di Robatal

Ditempat yang berbeda Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin saat ditemui memyampaikan, tidak mengetahui persoalan rekayasa pembuatan surat izin usaha cafe tersebut.

Baca Juga; salah satu desa di gorontalo utara dilaporkan ke kejaksaan

“Namanya orang berusaha yah pemerintah daerah harus mendorong, apalagi sudah berusaha sendiri. Jadi untuk pembuatan izin usaha silahkan, tetapi untuk mengarahkan izin yang tidak benar/tidak prosedural ya tentu tidak,” ungkap Indra, Kamis (27/2) lalu.

Terkait dengan rekayasa pembuatan (suket) surat keterangan izin usaha itu sama sekali dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan hal itu.

“Informasi yang masuk ke saya terkait dengan aktivitas cafe tersebut hanya karaoke, makan dan minum. Jadi selebihnya itu diluar dari sepengetahuan saya,” tutup Indra. (SN)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB