Sampang, (regamedianews.com) – Sapu bersih terhadap para pelaku kriminal di Kabupaten Sampang semakin gencar dilakukan pihak kepolisian Polres setempat. Alhasil, dalam beberapa waktu berhasil mengungkap lima kasus kriminal dengan motif yang bervariasi.

Dari hasil pengakuan para pelaku, motif mereka melakukan menempuh jalur kriminal hanya untuk kesenangan semata, bahkan karena desakan kebutuhan ekonomi, meski ujung-ujung meringkuk di balik sel jeruji besi.

Baca Juga; dua anggota polres bangkalan dipecat ini penyebabnya

Dari lima kasus perbuatan kriminal yang berhasil diungkap, diantaranya yakni dua kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian (Jambret), penipuan dan atau penggelapan, serta kasus penganiayaan.

Wakapolres Sampang Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, dari lima kasus kriminal tersebut terjadi dibeberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Sampang, yakni di wilayah Kecamatan Sampang Kota, Banyuates, Kedungdung dan Tambelangan.

“Untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pangilen, Kecamatan Sampang Kota ada 4 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Pada pelaku juga masih tergolong muda,” ujar Lutfi dalam konferensi pers_nya, Senin (2/3/2020).

Lutfi juga mengungkapkan, para tersangka ini melakukan pencurian dengan pemberatan/pembobolan toko. Keempat pelaku diantaranya FA, MF, NF dan WD. Ketiganya warga Desa Banyumas dan satu warga Desa Pangilen Kecamatan Sampang Kota.

“Rata-rata pelaku masih berumur 18 s/d 19 tahun. Mengenai motif empat pelaku ini untuk membeli velg variasi sepeda motor dan untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu hasil curianya dibagikan kepada empat orang sesama pelakunya,” ungkapnya.

Lutfi menambahkan, juga mengamankan pelaku pencurian pemberatan berinisial AT, warga Dusun Karang Barat, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates. Pelaku mencuri satu unit Genset yang berada di gudang milik warga saat hendak diperbaiki.

“Saat genset itu mau diperbaiki sudah diketahui hilang, korban melapor ke Mapolsek Banyuates, setelah melakukan penyelidikan ternyata pelakunya AT. Pelaku nekat mencuri karena kecanduan game online, jadi hasi mencurinya buat beli paket kuota internet,” terangnya.

Selain itu, pada pekan lalu, pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap MU pelaku penjambretan Hand Phone dan uang Rp. 1.070.000. MU warga Dusun Rakah, Desa Rongdalem, Kecamatan Omben. Pelaku melakukan aksinya diwilayah Kecamatan Kedungdung.

“Jadi, pelaku ini beroperasi saat hari pasaran, saat itu korban menyimpan Hp dan uangnya di jok depan motornya. Sewaktu itu dalam keadaan macet pelaku melancarkan aksinya, namun diketahui korban spontan diteriaki maling. Setelah tertangkap pelaku diamankan di Mapolsek Kedungdung. Pengakuan pelaku nekat menjambret untuk memenuhi kebetuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut Lutfi menyebutkan, pihaknya juga telah berhasil mengamankan SR warga Dusun Somber, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan. SR ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik Ikhsan Edi satu desa dengan pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, melakukan perbuatannya itu ingin memiliki sepeda motor lalu dijual buat modal jual sate di Bondowoso. Motor hasil penggelapannya dijual dan laku seharga 4 juta rupiah. Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan istri mudanya di Bondowoso,” sebut Lutfi.

Baca Juga; unik bunga bangkai di bogor mekar 4 tahun sekali

Terkahir, pihaknya terpaksa mengamankan MF warga Jl. Masjid Bagadan, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan, lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Selamet Urip warga Kelurahan Dalpenang, Sampang. Motifnya, karena pelaku dimaki-maki korban.

“Untuk para pelaku pencurian dijerat pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuma paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku penipuan dan atau penggelapan dijerat pasal 378 subs pasal 372 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara untuk pelaku penganiayaan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (adi/har)