Sebar Hoax Corona, IRT Di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menunjukan print out berita hoax yang diposting NF.

Polisi saat menunjukan print out berita hoax yang diposting NF.

Surabaya, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam bersosial media, mungkin itulah saat ini yang harus betul-betul diperhatikan oleh para netizen, apalagi saat ini telah berlaku UU ITE.

Agar tidak seperti kejadian yang menimpa NF, seorang Ibu rumah Tangga (IRT) di Surabaya ini, dirinya harus berurusan denga polisi, karena telah terbukti menyebarkan berita bohong tentang COVID-19 yang membuat masyarakat resah.

NF ditangkap di rumahnya, daerah Wonokusumo, Surabaya, pada Minggu (8/3/2020) tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim, tersangka NF menyebarkan berita hoaks corona di media sosial Facebook, dengan memposting informasi kalau ada pasien suspect virus corona yang tengah dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Baca Juga :  Buntut Unras PT CMI, Kapolsek Benowo Imbau Para Sopir Tak Terpancing

Padahal pasien yang disebutkan tersangka itu sedang mendapatkan perawatan karena sakit paru-paru. Postingan tersangka itu menyebar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat resah.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya ya, termasuk tersangka. Bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Karena mengingat adanya aturan UU yang berlaku,” ujar Trunoyudo, Senin (9/3/20).

Baca Juga :  Surabaya PSBB, Jembatan Suramadu Terapkan Buka-Tutup

Namun, meski demikian polisi belum melakukan penahanan terhadap NF karena masih mendalami kasus tersebut.

Sementara menurut keterangan NF, dirinya mendapat berita tersebut dari sebuah grup WA yang kemudian dia seberkan di Medsos, untuk itu dirinyapun menyampaikan permohonan maaf.

Trunoyudo mengimbau agar masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, Sebab undang-undang mengatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan penyebaran berita bohong. ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. (Hib)

Berita Terkait

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB