Sebar Hoax Corona, IRT Di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menunjukan print out berita hoax yang diposting NF.

Polisi saat menunjukan print out berita hoax yang diposting NF.

Surabaya, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam bersosial media, mungkin itulah saat ini yang harus betul-betul diperhatikan oleh para netizen, apalagi saat ini telah berlaku UU ITE.

Agar tidak seperti kejadian yang menimpa NF, seorang Ibu rumah Tangga (IRT) di Surabaya ini, dirinya harus berurusan denga polisi, karena telah terbukti menyebarkan berita bohong tentang COVID-19 yang membuat masyarakat resah.

NF ditangkap di rumahnya, daerah Wonokusumo, Surabaya, pada Minggu (8/3/2020) tanpa perlawanan.

Menurut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim, tersangka NF menyebarkan berita hoaks corona di media sosial Facebook, dengan memposting informasi kalau ada pasien suspect virus corona yang tengah dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 6 Warga Bangkalan Saat Pesta Narkoba

Padahal pasien yang disebutkan tersangka itu sedang mendapatkan perawatan karena sakit paru-paru. Postingan tersangka itu menyebar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat resah.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya ya, termasuk tersangka. Bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Karena mengingat adanya aturan UU yang berlaku,” ujar Trunoyudo, Senin (9/3/20).

Baca Juga :  UPTD SDN Nepa 2 Diduga Gelapkan Uang Tabungan Siswa

Namun, meski demikian polisi belum melakukan penahanan terhadap NF karena masih mendalami kasus tersebut.

Sementara menurut keterangan NF, dirinya mendapat berita tersebut dari sebuah grup WA yang kemudian dia seberkan di Medsos, untuk itu dirinyapun menyampaikan permohonan maaf.

Trunoyudo mengimbau agar masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, Sebab undang-undang mengatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan penyebaran berita bohong. ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. (Hib)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB