Sebar Hoax Corona, IRT Di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menunjukan print out berita hoax yang diposting NF.

Polisi saat menunjukan print out berita hoax yang diposting NF.

Surabaya, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam bersosial media, mungkin itulah saat ini yang harus betul-betul diperhatikan oleh para netizen, apalagi saat ini telah berlaku UU ITE.

Agar tidak seperti kejadian yang menimpa NF, seorang Ibu rumah Tangga (IRT) di Surabaya ini, dirinya harus berurusan denga polisi, karena telah terbukti menyebarkan berita bohong tentang COVID-19 yang membuat masyarakat resah.

NF ditangkap di rumahnya, daerah Wonokusumo, Surabaya, pada Minggu (8/3/2020) tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim, tersangka NF menyebarkan berita hoaks corona di media sosial Facebook, dengan memposting informasi kalau ada pasien suspect virus corona yang tengah dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Baca Juga :  Lelang Aset Kendaraan Di Cimahi Belum Terjadwalkan KPKNL

Padahal pasien yang disebutkan tersangka itu sedang mendapatkan perawatan karena sakit paru-paru. Postingan tersangka itu menyebar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat resah.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya ya, termasuk tersangka. Bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Karena mengingat adanya aturan UU yang berlaku,” ujar Trunoyudo, Senin (9/3/20).

Baca Juga :  Waspada...! Ada Rampok Pura-Pura Pasang Box Meteran Listrik Terjadi di Desa Torjunan Sampang

Namun, meski demikian polisi belum melakukan penahanan terhadap NF karena masih mendalami kasus tersebut.

Sementara menurut keterangan NF, dirinya mendapat berita tersebut dari sebuah grup WA yang kemudian dia seberkan di Medsos, untuk itu dirinyapun menyampaikan permohonan maaf.

Trunoyudo mengimbau agar masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, Sebab undang-undang mengatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan penyebaran berita bohong. ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. (Hib)

Berita Terkait

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB