Sebar Hoax Corona, IRT Di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menunjukan print out berita hoax yang diposting NF.

Polisi saat menunjukan print out berita hoax yang diposting NF.

Surabaya, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam bersosial media, mungkin itulah saat ini yang harus betul-betul diperhatikan oleh para netizen, apalagi saat ini telah berlaku UU ITE.

Agar tidak seperti kejadian yang menimpa NF, seorang Ibu rumah Tangga (IRT) di Surabaya ini, dirinya harus berurusan denga polisi, karena telah terbukti menyebarkan berita bohong tentang COVID-19 yang membuat masyarakat resah.

NF ditangkap di rumahnya, daerah Wonokusumo, Surabaya, pada Minggu (8/3/2020) tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim, tersangka NF menyebarkan berita hoaks corona di media sosial Facebook, dengan memposting informasi kalau ada pasien suspect virus corona yang tengah dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Baca Juga :  KPK Dikabarkan Kembali Gelandang Oknum Kepala Daerah dan Anggota DPRD

Padahal pasien yang disebutkan tersangka itu sedang mendapatkan perawatan karena sakit paru-paru. Postingan tersangka itu menyebar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat resah.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya ya, termasuk tersangka. Bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Karena mengingat adanya aturan UU yang berlaku,” ujar Trunoyudo, Senin (9/3/20).

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi, KPUD Sampang Berharap Kepala Desa Ikut Dorong Pemilih Hadir ke TPS PSU 27 Oktober 2018

Namun, meski demikian polisi belum melakukan penahanan terhadap NF karena masih mendalami kasus tersebut.

Sementara menurut keterangan NF, dirinya mendapat berita tersebut dari sebuah grup WA yang kemudian dia seberkan di Medsos, untuk itu dirinyapun menyampaikan permohonan maaf.

Trunoyudo mengimbau agar masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, Sebab undang-undang mengatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan penyebaran berita bohong. ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. (Hib)

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB