Tiga Galangan Kapal PT Ben Santosa, PT BTS dan PT Gapura Diduga Tak Kantongi Izin

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan dari Komisi A DPRD Bangkalan, Satpol PP serta DPMPTSP saat sidak ke pengusahan perbaikan dan pembuatan kapal di wilayah Kamal.

Tim gabungan dari Komisi A DPRD Bangkalan, Satpol PP serta DPMPTSP saat sidak ke pengusahan perbaikan dan pembuatan kapal di wilayah Kamal.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Tim gabungan yang terdiri dari Komisi A DPRD, DPMPTSP dan Satpol PP melakukan sidak terhadap pengusaha perbaikan dan pembuatan Kapal serta pemotongan besi di daerah Kamal.

Hasilnya, banyak perusahaan ditemukan janggal karena tidak melengkapi administrasi dan tidak mengantongi izin.

Pantauan regamedianews.com, dilokasi rombongan langsung menuju lokasi galangan Kapal milik PT Ben Santosa. Kemudian dilanjutkan ke Perusahaan PT Bintang Timur Samudra (BTS), dan terakhir pantauan meninjau lahan pengembangan milik PT Ben Sentosa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburrahman mempertanyakan kelengkapan administrasi PT Ben Sentosa yang memiliki lahan kurang lebih seluas 9 hektar.

“Kami hanya mau memastikan pengusaha yang ada di Bangkalan harus tertib peraturan dan semuanya harus melengkapi perijinannya,” ujar Mujiburrahman, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, dari 9 hektar lahan yang dimiliki PT Ben Sentosa tiga hektarnya dilepas kepada PT Gapura yang saat ini belum melengkapi administrasi termasuk izinnya.

Baca Juga :  Berikut Nama Pejabat Pemkab Sampang Dilantik

Tak hanya itu, Pria yang kerab disapa Abah Mujib itu menyampaiakan, terdapat pengusaha yang bergerak dibidang yang sama namun menebeng ke PT Ben Sentosa yaitu PT Bintang Timur Samudra (BTS).

Padahal ia menjelaskan, seharusnya ketiga perusahaan itu harus memenuhi kelengkapan administrasi dari masing-masing perusahaan kepada pemerintah Bangkalan.

Karena menurutnya ketiga perusahaan itu sudah memiliki managemen sendiri dan tidak boleh menumpang ke perusahaan lain (PT Ben Sentosa).

“Tujuan kami hanya ingin mendorong perusahaan agar tertib karena ini berpengaruh terhadap PAD Bangkalan. Dan saya berharap pemilik atau PT yang belum melengkapi administrasi agar secepatnya diurus,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menager Pengembangan PT Ben Sentosa, Sintana Setia mengelak sudah melengkapi administrasi perusahaannya. Namun menurutnya karena tahun lalu berbarengan Pilkada pembahruan administrasi ditunda.

Baca Juga :  LSM Formak Desak DPRK Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Komprehensif Terkait Data Penerima Bansos Covid-19

“Secepatnya akan kami lengkapi karena kemarin berbenturan dengan Pilkada dan ada pergantian kepala Daerah sehingga ditunda namun administrasi sudah lengkap,” ujarnya.

Ia juga berjanji akan secepatnya mengurus perusahaan yang masih berada di bawah naungan PT Ben Sentosa agar melakukan kelengkapan administrasi dari perusahaan masing-masing.

“Memang lahan kami PT Ben Sentosa dari dulu sekitar 9 hektar dan diepas 3 hektar ke Perusahaan PT Gapura dan PT BTS memang milik satu orang dengan PT Ben Sentosa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, Erik Santoso menyampaikan imbauan kepada semua perusahaan yang belum melengkapi administrasi dan mengantongi izin untuk secepatnya diurus.

“Untuk segera mengurus perijinannya paling tidak kalau administrasinya lengkap bisa menambah PAD Bangkalan,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB