Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Motinelo Terpaksa Lapor Polisi

Korban penganiayaan (Pardi Palilati) saat dirawat di salah satu UGD rumah sakit Gorontalo Utara.

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Diduga menjadi korban penganiayaan, Pardi Palilati (22 th) warga Desa Motinelo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), mengalami luka serius sehingga di larikan ke RSUD Zaenal Umar Sidiki Gorontalo Utara .

Pardi yang di duga mengalami penganiyaan tersebut mengalami luka dibagian kepala, memar di bagian dada dan punggung. Pelaku yang di duga menganiaya berinisial (I), warga Desa Leboto, Kecamatan Kwandang , Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Menurut dr.Yuta Noviyanda yang piket pada saat itu menjelaskan, benar pasien atas nama Pardi Palilati sempat dilarikan di IGD RSUD Zaenal Umar Sidiki, kemudian di rujuk ke RSUD MM Dunda Limboto untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Pasien tadi masuk Pukul 18.30 Wita. Tadi sudah diberikan penanganan. Pasien saat ini telah dirujuk ke RSUD MM Dunda Limboto, karena ada yang kita curigai dan perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ungkap Yuta, Kamis (12/3/2020).

Melihat kondisi korban, keluarga merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke polsek kwandang berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/08/III/SEK/KWD, Hari Rabu 11 Maret Tahun 2020 Pukul 22.00 Wita.

Sementara itu, Kapolsek Kwandang AKP. R. Dian Nugraha Wijaya saat di konfirmasi terkait dengan kejadian ini, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut dan pihaknya sementara melakukan penyelidikan.

“Terkait dengan laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (11/03/2020) kemarin, memang benar pihak korban datang melaporkan kejadian itu kurang lebih pukul 22.00 Wita,” kata Dian.

Ia menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi di Desa Bualemo, Kecamatan Kwandang, korbanya dirujuk ke Rumah Sakit Dunda Limboto, dan untuk langkah selanjutnya dari pihak Polsek, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Dian Nugraha.

Dian Nugraha juga menambahkan, untuk sementara saat ini korban belum bisa dimintai keterangannya, karena melihat kondisi fisik dari korban saat ini, belum memungkinkan untuk dimintakan keterangannya. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *