Sampang, (regamedianews.com) – Untuk mengantisipasi dan upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sampang, Madura, membatasi pengunjung untuk bertemu dengan warga binaan pemasyarakatan, Rabu (25/3/2020).
“Pembatasan dan atau larangan berlaku sejak 19 Maret 2020 kemarin, sampai batas waktu tidak ditentukan. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan virus corona,” terang Pelaksana harian (Plh) Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sampang, Siti Rachimah.
Pihaknya menyediakan fasilitas berupa Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sesuai dengan instruksi dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) RI.
“Warga binaan dapat berkomunikasi via video call dengan keluarga di rumah. Hal ini, tentu dilakukan sesuai antrian kunjungan di Rutan,” ucapnya.
Selain itu, prosedur berkunjung pihak keluarga harus menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, barang bawaan pengunjung dititipkan kepada petugas untuk dilakukan pengecekan.
“Pengunjung Rutan juga harus cuci tangan menggunakan hand sanitizer yang tersedia di depan pintu luar. Mereka diukur atau dilakukan deteksi suhu tubuh dan diberikan masker sebelum masuk Rutan,” jelasnya. (adi/har)