Surabaya, (regamedianews.com) – Karantina wilayah sedang digodok oleh Pemerintah Kota Surabaya bersama Forkopimda, hal itu untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 di kota pahlawan.
Rencana karantina wilayah itu nantinya berada di 19 titik masuk kota yang dipimpin Walikota Surabaya Risma.
Dan jika karantina wilayah deberlakukan, kemungkinan terbesar adalah pembatasan masuk kendaraan yang akan terjadi, dan hanya kendaraan tertentu yang bersifat mendesak dan uregent saja yang nantinya bisa melewati 19 titik itu.
Hal itu sebagaimana yang diutarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat.
“Hanya plat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk atau mungkin kalau dia bukan plat L tapi dia punya KTP Surabaya,” tuturnya, Selasa (31/3/2020).
Bahkan tidak hanya itu, Irvan juga mengatakan, pembatasan juga akan diberlakukan terhadap ojek online, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan secara ketat terkait keperluannya nanti.
“Dan untuk (driver ojek) online juga kita batasi, kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa,” imbuhnya.
Irvan menambahkan, terkait kendaraan diluar plat L ataupun yang nantinya diperbolehkan melintas dipastikan keadaannya steril.
Untuk melakukan hal itu, pihaknya telah menyiapkan screening dibantu TNI/Polri yang akan dibagikan didalam 19 titik dimaksud.
19 pintu masuk ke Kota Surabaya tersebut yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen Rumah Pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).
Pintu masuk lainnya berada di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes), dan Pondok Chandra (Gunung Anyar). (Hib)