Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo mulai diberlakukan hari senin tanggal 4 mei sampai 18 mei 2020, hal ini dilakukan semata untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Gorontalo.
“Hari senin dimulai Launchingnya tingkat Provinsi di perlimaan sampai ketingkat desa, tetapi selama tiga hari itu akan digunakan untuk mensosialisasikan Pergub penerapan PSBB tersebut dan hari kamis itu baru dimulai penindakan,” jelas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada siaran langsung konferensi pers di Posko Gugus Tugas. Minggu, (3/5/2020).
Dalam penerapan PSBB ini, Rusli menjelaskan, akan melakukan penutupan pasar harian maupun pasar mingguan. Namun ada solusinya yaitu diganti dengan belanja online melalui aplikasi yang sudah disiapkan.
Kemudian lanjut Rusli, penutupan perbatasan yang sudah jelas yaitu, perbatasan Sulawesi Utara dan Perbatasan Sulawesi Tengah, semua akses darat, laut dan udara juga diberlakukan penutupan mulai besok selama 14 hari selama PSBB.
“Kecuali Ambulance, logistik (makanan), bahan bakar minyak dan alat kesehatan yang di perbolehkan masuk keluar, namun tetap di periksa, baik itu orangnya dan bentuk barang yang di bawah. Kemudian untuk perbatasan antara kabupaten/kota diatur oleh masing masing pemerintah daerah setempat,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Rusli, untuk tempat Ibadah, ia sampaikan sesuai surat edaran Menteri Agama dan imbauan MUI agar semua itu ditaati. “Jangan sampai disini melaksana sholat dimasjid, di sana tidak, sehingga ini yang menimbulkan kecemburuan,” ujarnya.
Untuk aktivitas masyarakat, sesuai yang disepakati yaitu aktivitas luar rumah mulai pukul 06:00 sd 17:00 Wita, itu bisa beraktivitas dimana saja, namun tetap sesuai protokol kesehatan yaitu pakai masker. Setelah itu tidak ada lagi yang diperkenankan keluar rumah.
“Saya berharap kepada pemerintah kabupaten kota hingga pemerintah desa bisa bersikap transparan. Para penerima bantuan harus diumumkan di kantor desa dan jenis bantuan yang ia terima, Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan baik dari pemerintah pusat, Provinsi, kabupaten/kota maupun desa,” tutup Rusli. (SN)