Tiga Begal Sadis di Bangkalan Ditembak

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: tersangka begal sadis saat dikawal petugas di Mapolres Bangkalan.

Konferensi Pers: tersangka begal sadis saat dikawal petugas di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Ditengah Pandemi Covid-19, Polres Bangkalan kembali berhasil ringkus delapan pelaku tindak pidana kriminal, curas, curat dan curanmor yang kerab beraksi diwilayah hukum Polres Bangkalan.

Melalui conferensi pers via streaming, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, telah mengamankan delapan tersangka dari empat perkara.

“Ketiga tersangka itu yakni CK (29) warga Desa Kolak Kecamatan Labang, MT (25) Desa Baengas Kecamatan Labang dan AF (21) Desa Sokat Dajah Kecamatan Tragah Bangkalan,” ujarnya. Selasa (12/5/20).

Ketiga tersangka diamankan, Kamis, (7/5) Kemarin. Menurutnya, penangkapan ketiganya berawal dari ungkap kasus penggelapan sepeda motor.

Baca Juga :  Dengan Berolah Raga, Satgas TMMD Kodim Bangkalan Jalin Ikatan Bersama Warga

“Akan tetapi hasil pengembangan ternyata ketiga tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah TKP di wilayah Bangkalan,” ungkapnya.

Terbukti, lanjut Rama, saat tersangka diamankan, petugas dilapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T dan anak kuncinya serta 9 sajam untuk melakukan kejahatan.

“Tersangka ini mengaku tidak segan-segan untuk melukai korban. Sehingga saat diamankan, ketiga tersangka berusaha melawan petugas dan akhirnya petugas memberi tindakan tegas terukur,” terangnya.

Dari tiga sendikat itu, menurut Rama masih ada 6 tersangka yang masuk DPO dan masih dalam pengejaran petugas dilapangan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Bentuk Program Baru Cegah Covid-19

Kemudian perkara kedua tindak pidana pencurian sepeda motor inisial AB. Tersangka AB menurut Rama telah mengakui pernah melakukan di 7 TKP.

Dengan barang bukti yang berhasil disita satu kunci T beserta anak kuncinya dan sejumlah plat nomer. Sementara kasus Ketiga tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka inisial FB.

“Tersangka FB mengaku sudah melakukan aksinya 2 TKP. Dan kasus keempat curas handphone. Semua tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah sesuai pasal 362,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB