Tiga Begal Sadis di Bangkalan Ditembak

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: tersangka begal sadis saat dikawal petugas di Mapolres Bangkalan.

Konferensi Pers: tersangka begal sadis saat dikawal petugas di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Ditengah Pandemi Covid-19, Polres Bangkalan kembali berhasil ringkus delapan pelaku tindak pidana kriminal, curas, curat dan curanmor yang kerab beraksi diwilayah hukum Polres Bangkalan.

Melalui conferensi pers via streaming, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, telah mengamankan delapan tersangka dari empat perkara.

“Ketiga tersangka itu yakni CK (29) warga Desa Kolak Kecamatan Labang, MT (25) Desa Baengas Kecamatan Labang dan AF (21) Desa Sokat Dajah Kecamatan Tragah Bangkalan,” ujarnya. Selasa (12/5/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka diamankan, Kamis, (7/5) Kemarin. Menurutnya, penangkapan ketiganya berawal dari ungkap kasus penggelapan sepeda motor.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ledakkan BB Mercon, Puluhan Rumah Retak

“Akan tetapi hasil pengembangan ternyata ketiga tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah TKP di wilayah Bangkalan,” ungkapnya.

Terbukti, lanjut Rama, saat tersangka diamankan, petugas dilapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T dan anak kuncinya serta 9 sajam untuk melakukan kejahatan.

“Tersangka ini mengaku tidak segan-segan untuk melukai korban. Sehingga saat diamankan, ketiga tersangka berusaha melawan petugas dan akhirnya petugas memberi tindakan tegas terukur,” terangnya.

Dari tiga sendikat itu, menurut Rama masih ada 6 tersangka yang masuk DPO dan masih dalam pengejaran petugas dilapangan.

Baca Juga :  Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kemudian perkara kedua tindak pidana pencurian sepeda motor inisial AB. Tersangka AB menurut Rama telah mengakui pernah melakukan di 7 TKP.

Dengan barang bukti yang berhasil disita satu kunci T beserta anak kuncinya dan sejumlah plat nomer. Sementara kasus Ketiga tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka inisial FB.

“Tersangka FB mengaku sudah melakukan aksinya 2 TKP. Dan kasus keempat curas handphone. Semua tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah sesuai pasal 362,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB