Pemdes Buluwatu Resmi di Polisikan, LSM DERAK: Pungutan Liar Termasuk Dalam Kategori Kejahatan Jabatan

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM DERAK saat melaporkan Pemdes Buluwatu terkait pungli program PTSL  ke Mapolres Gorontalo Utara.

LSM DERAK saat melaporkan Pemdes Buluwatu terkait pungli program PTSL ke Mapolres Gorontalo Utara.

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Setelah bergulir cukup hangat beberapa hari ini tentang dugaan pungutan liar di Desa Buluwatu Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). DPC Dewan Rakyat Anti Korupsi (Derak) Gorut, akhirnya resmi melaporkan Pemerintah Desa Buluwatu ke Polres Gorut.

Laporan tersebut diantar langsung oleh Ismail Musada, SH Koordinator Kecamatan Sumalata Timur dan disaksikan oleh Efendi Dali, SH selaku ketua DPC Derak Gorontalo Utara, di Kesatuan Reserse Polres Gorut sekitar pukul 15: 14 Wita dan Laporan tersebut diterima langsung oleh Bripka Jandri Busung, Selasa (12/5/2020).

Laporan DPC Derak Gorut yaitu terkait terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pungutan sejumlah uang tersebut diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Buluwatu pada saat rapat persiapan penyerahan sertifikat hak atas tanah tertanggal 10 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut IM, salah satu pelapor ke awak media, indikasi laporan dugaan pungli yaitu dengan adanya keberatan masyarakat yang diaspirasikan ke DPC Derak Gorut, yang mana pungutan tersebut bertentangan dengan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017 – Nomor : 590-3167 Tahun 2017 – Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dasar pelaporan LSM DERAK ke pihak kepolisian adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada pasal 12 ayat ( 1 ) berbunyi ; “ Masyarakat dapat berperan serta dalam memberantas pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui elektronik atau non elektronik.” ayat ( 2 ) berbunyi ; “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas IM.

Baca Juga :  Soal Dugaan Rekayasa Suket Usaha Cafe Nepa, Mantan Pj Kades Molantadu Angkat Bicara

Menurut IM, pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya meminta dengan caranya sendiri kepada seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran untuk mengerjakan sesuatu.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Gorontalo ini juga mengatakan bahwa jauh kita sebelum mengenal pungli istilah pungli dalam KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Pidana) telah mengidentifikasi transaksi haram ini ke dalam beberapa istilah seperti pemerasan pasal 368, gratifikasi/hadiah Pasal 418, melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang pasal 423. Pasal-Pasal yang terkait dengan pungutan liar yang telah disebutkan tersebut kemudian diakomodir dalam penyusunan Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dalam pasal penerimaan hadiah (gratifikasi).

Lanjut IM dengan nada serius, seperti ; pada pasal 12 ayat (a) yang berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” pada ayat (b) berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.” Selain itu kata Ismail Musada 4 ayat dalam pasal 12 (e, f, g dan h) juga menjadi bagian untuk menjerat pelaku pungutan liar.

Baca Juga :  AKD Desak Pemkab Bangkalan Segera Jadwalkan Pilkades Tahap III 

IM juga menambahkan, bahwa pasal gratifikasi akan lebih mudah dibuktikan di pengadilan karena asalnya uang gratifikasi tidak mesti merupakan ranah keuangan negara, bisa uang pribadi maupun uang pihak ketiga lainnya.

Dirinya juga berharap agar jangan membuat persepsi buruk di publik kepada orang yang hendak mencari keadilan hukum karena semua warga negara sama dimata hukum. “Mari kita serahkan ke penegak hukum untuk mengadilinya. Dengan nada santai aktifis muda ini juga mengajak publik, mari Kita membiasakan yang benar jangan membenarkan yang biasa,” pungkas IM.

Ditempat yang sama Ketua Derak Gorut Efendi Dali mengatakan, hal ini dilakukan sebagai komitmen Organisasi dalam memberantas PUNGLI di Gorontalo Utara.

“Ini adalah sebagai cara kami untuk membantu masyarakat dalam mencari keadilan hukum, kami melakukan gerakan ini murni tanpa ada niat tendisius atau maksud mendiskriminasi sesorang apalagi mencari-cari kesalahan orang lain, ini adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagaimana misi Dewan Rakyat Anti Korupsi,” tutur Efendi.

Ia pun be harharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, agar hal ini seperti ini tidak akan terjadi lagi.

Sementara Kesatuan Reserse Polres Gorut Bripka Jandri Busung, mengatakan, laporan tersebut sudah di terima dan akan segera ditindaklanjuti. “Laporan LSM Derak tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” jelas Jandri. (SN)

Berita Terkait

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos
281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk
Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif
Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba
Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama
Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:47 WIB

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:58 WIB

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:22 WIB

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:03 WIB

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Berita Terbaru

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB