Kemenag Perkenankan Calhaj Cimahi Untuk Ambil Kembali ONHnya

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi.

Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi.

Cimahi, (regamedianews.com) – Menyusul adanya keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI yang membatalkan seluruh pemberangkatan calon jamaah haji di Indonesia tahun 2020. Hal itu berdampak pada calon Haji Asal Kota Cimahi yang tahun ini harusnya berangkat ke tanah suci.

Mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi yang mengharuskan tidak melakukan aktifitas kegiatan peribadatan yang melibatkan orang banyak.

Kepala Kemenag Kota Cimahi, Munawir Sulaiman menyebutkan, di Kota Cimahi ada sebanyak 546 orang calon jamaah haji yang seharusnya berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Baca Juga :  Kasih Rujukan Ke RS Swasta, DPRD Bangkalan Peringati Bidan Nakal

“Benar, ibadah haji tahun ini dibatalkan. Ada 546 orang calon jamaah haji Kota Cimahi yang seharuanya berangkat tahun ini,” ujarnya, Rabu (3/6/20).

Ia menjelaskan, ratusan calon jemaah haji tersebut sebenarnya sudah melunasi biaya pemberangkatan ibadah haji. Meski demikian, lima ratus lebih calon jamaah haji di Kota Cimahi harus mengalami penundaan pemberangkatan pada tahun ini. Namun ia meminta masyarakat jangan mencemaskan. Sebab, pada tahun selanjutnya akan menjadi prioritas pemberangkatan haji.

Baca Juga :  Pinta Pungli Prona Diusut, Warga Desa Gunung Maddah Datangi Kejari Sampang

“Biayanya untuk tahun depan tetap ada di bank. Tapi kalau ada jamaah yang mau ngambil atau mengundurkan diri, uang tersebut bisa diambil melalui proses ke pusat atau Kemenag pusat,” terang Munawir.

Ia mengaku, pembatalan pelaksaan ibadah haji sudah mulai diberitahukan kepada calon jamaah haji, melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang ada di Kota Cimahi.

“Kami juga sosialisasikan secara online melalui website Kemenag Kota Cimahi dan akan terus diinformasikan ke jamaah haji langsung atau via KUA (Kantor Urusan Agama),” ujar Munawir. (agil)

Berita Terkait

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:32 WIB

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:40 WIB

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB