Aceh Selatan, (regamedianews.com) – Polres Aceh Selatan mengelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan motif membobol pintu rumah warga Gampong Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, Jum’at (05/06/20).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho di dampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna kepada awak media menyampaikan, barang bukti yang di amankan berupa satu obeng gagang kecil warna kuning (untuk mencongkel pintu), satu dompet warna hitam, tiga buah sim korban dan satu buah KTP korban.
“Adapun identitas pelaku DG laki-laki (32) tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas Gampong Ujung Padang Asahan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Kapolres Ardanto menjelaskan, kronologi aksi pelaku, pada hari Minggu 31 Mei 2020 sekira pukul 23.00 wib tersangka pergi ke Kota Fajar dari Gampong Ujung Padang Asahan kecamatan pasie Raja dengan menumpang Abang ipar MR (40) tahun dengan mengendarai sepeda motor.
“Alasan tersangka hendak pergi ke rumah teman tersangka di kotafajar dan menurunkan tersangka di simpang empat, lalu tersangka berjalan kaki,” jelasnya.
Tersangka melancarkan aksinya Senin 01/06/202 pukul 02.00 wib, untuk melakukan Pencurian, di Gampong Kotafajar kecamatan Kluet Utara kabupaten Aceh Selatan.
“Berjalan kaki menuju belakang rumah korban, lalu tersangka memanjat tiang rumah untuk menuju lantai dua, sesampainya tersangka di lantai dua lalu tersangka mencongkel pintu dengan menggunakan obeng gagang kecil yang sudah di sediakan oleh tersangka untuk bisa masuk ke dalam rumah korban,” ucapnya.
Setelah pintu terbobol, tersangka masuk kedalam dan turun kelantai bawah lalu menuju ke kamar Korban, namun pintu terkunci.
“Tersangka melihat dompet warna hitam di atas meja di depan kamar dan langsung mengambil dompet tersebut. Sesampai di rumah tersangka mengecek isi dompet tersebut, ternyata didalam dompet berisikan uang sebanyak Rp. 500.000, dua buah kartu ATM BRI, satu lembar STNK, dua buah KTP, tiga buah SIM dan satu lembar kertas warna putih yang berisi Paswod/pin ATM tersebut,” jelasnya.
Sekitar pukul 06.00 wib tersangka keluar rumah menuju ATM BRI didepan rumah tersangka di samping Batalyon Macam Lauser TNI. Kemudian tersangka langsung Melakukan penarikan uang di ATM BRI sebanyak lima kali dengan rincian Rp.1.000.000 tiga kali dan Rp. 250.000 dua kali.
“Kemudian tersangka keluar dari ATM dan langsung kembali pulang ke rumah, sebelum tersangka masuk kedalam rumah, tersangka membuang kedua kartu ATM dalam semak-semak di samping rumah tersangka,” ungkapnya.
Pada hari Rabu 03/06/2020 sekitar pukul 15.00 Wib tersangka di tangkap oleh anggota polres Aceh Selatan di rumahnya Gampong Ujung Padang Asahan dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka kena pasal 362 atau 363 ke 3e dan ke 5e KUHPidana, ancaman hukuman pindana penjara paling lama 9 tahun. Pada tahun 2019 tersangka sebelumnya sudah pernah di tahan di polres Aceh Selatan dalam perkara pencurian dan tersangka salah satu tahanan yang dapat asimilasi dari rutan tahanan Nagan Raya,” pungkasnya.
Dihari yang sama Kapolres Aceh Selatan, AKBP, Ardanto Nugroho mengatakan jajaranya telah mengamankan dua tersangka pelaku ilegal loging dan satu tersangka pelaku penyebaran foto bugil di medsos dan melanggar Undang-undang ITE. (Asmar Endi)