Fantastis, Biaya Perawatan & Pemakaman Satu Jenazah Covid-19 Di Bangkalan Tembus Hingga Rp 5,7 Juta

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Bangkalan, (regamedianews.com) – Biaya perawatan pasien covid-19 di Kabupaten Bangkalan menelan biaya cukup tinggi. Tak hanya itu, pasien Covid-19 dan pasien dalam pengawasan bila meninggal dunia juga menelan biaya cukup tinggi.

“Pengobatan pasien corona membutuhkan biaya yang mahal. Termasuk untuk pasien meninggal dunia, masih membutuhkan biaya jutaan rupiah,” kata Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, usai melakukan rapat gabungan bersama anggota Banggar DPRD Bangkalan, Rabu (10/6/20).

dr. Nunuk juga mengatakan, pemerintah menanggung biaya pemakaman jenazah untuk pasien yang meninggal dunia. Dengan total real biaya pemulasaran jenazah sekitar Rp. 5.700.000. dengan akumulatif sebesar Rp.6.000.000.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Launching Inovasi Perijinan Mudah “JOSS BANGET MAS”

“Dengan rincian pembelian kantong jenazah Rp.100.000, peti jenazah Rp. 1.750.000, plastik erat Rp. 260.000, disinfektan jenazah Rp.100.000, transportasi untuk mengantar jenazah Rp. 500.000 , dan disinfektan mobil Rp. 100.000,” ujarnya.

Nunuk juga menambahkan, selain biaya pengobatan pasien terjangkit Covid-19 sangat besar, perawatan sampai sembuh sama saja juga menelan biaya tinggi berkisar Rp. 3 juta sekian.

Baca Juga :  10 Pejabat Bakal Divaksin Covid-19, Termasuk Bupati Bangkalan

“Semua biaya pengobatan pasien tersebut juga ditanggung pemerintah dengan kriteria yang telah ditentukan,” ujarnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangkalan sudah mengalokasikan anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp.137 milyar setelah dilakukan relokasi dan refucing anggaran.

Dari 137 miliar itu terbagi dalam Biaya Tidak Terduga sebesar Rp. 88 miliar. dan 49 miliar melekat di OPD yang menangani dampak covid-19. Sedangkan dari anggaran RP. 137 miliar itu sudah terserap sebesar 31 persen. (sfn/sms)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB