Jember || Rega Media News
Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila terus terjadi dikalangan masyarakat.
Terbaru sejumlah elemen dari organisasi masyarakat seperti FPI, Banser, Pemuda Pancasila, dan RAJE Kabupaten Jember menggelar aksi penolakan terhadap RUU HIP tersebut, Jumat (13/6/20).
Tak hanya elemen ormas, namun didalam kegiatan tersebut hadir beberapa kiai berpengaruh di kabupaten Jember, seperti Kiai Lutfi, dan KH Hamid Hasbullah.
KH Lutfi Ahmad mengatakan, bahwa dalam penolakan terhadap RUU tersebut ada dua faktor.
“Pertama, adanya penempatan klausul Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Ketuhanan yang Berkebudayaan,” ujarnya.
Penggantian sila pertama menurut Kiai Lutfi sebenarnya tidak perlu dilakukan karena hal itu merupakan rumusan terbaik dari Presiden Soekarno.
“Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno di depan BPUPKI semuanya menolak karena mereka lebih memilih Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Kiai yang sekaligus mantan anggota DPR RI tersebut menambahkankan, dari sila pertama tersebut sempat keluar konsep menjalankan syariat Islam kepada pengikutnya.
Karena pendapat tersebut menurut Kiai Lutfi akhirnya ketuhanan yang maha esa sebagai sila pertama dengan dikuatkan melalui dekrit presiden pada 18 Agustus 1945.
“Tidak ada kata-kata lain dan itu dikuatkan dengan Dekrit Presiden tahun 1959,” imbuhnya.
Alasan kedua penolakan tersebut dilakukan adalah karena didalam RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan Ajaran Komunisme di Indonesia.
Kiai Lutfi khawatir hal tersebut menimbulkan tafsir yang salah terkait hal tersebut.
“Kalau ini tidak dimasukkan baik dalam konsideran dan batang tubuh akan potensi ditafsirkan bahwa Marxisme dan Leninisme sudah boleh di Indonesia,” paparnya.
Kiai Lutfi khawatir hal tersebut akan malah memantik konflik, bahkan menurutnya UUD 1945 mulai dari pembukaannya tak perlu diubah lagi
“Undang-Undang Dasar 45 dimulai dengan pembukaannya Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak usah diubah-ubah lagi, ataupun ditambah penafsirannya ataupun ditambahkan dengan landasan hukum yang lain,” pungkasnya. (rd)