Sampang || Rega Media News
Dua warga Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, tak berkutik saat digelandang Satreskrim Polres Sampang.
Polisi menggelandang keduanya karena ketahuan menjajakan sepeda motor bodong alias tidak memiliki surat lengkap lewat akun media sosial Facebook bernama ‘Bisanah Gun Ngabes’.
Dua tersangka itu adalah Mat Hosen dan Mat Lawi.
“Tersangka ini melakukan modus baru, dimana Dia telah berani menawarkan Sepeda Motor Bodong di Medsos, dan kami telah mengamankan setelah Anggota kami berpura membeli dan mewarnya “. Ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat konferensi pers, Jumat (26/6/20).
Setelah sesuai kesepakatan sepeda motorpun diantar untuk melakukan transaksi jual beli tanpa mereka sadari bahwa pembelinya adalah anggota polisi yang sedang menyamar.
Keduanya digelandang tanpa perlawanan menuju markas kepolisian resort Sampang.
“Mat Lawi, diamankan juga saat ikut serta membawa sepeda motor bodong itu,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Sampang dan dijerat dengan pasal 480 ayat 2 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (adi/har)