Kejari Gorut Tetapkan HT Sebagai Tersangka Kasus Pembebasan Lahan PLTU

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2020 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Terkait kasus pembebasan lahan PLTU di Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) , akhirnya sudah ada penetapan tersangka, yakni mantan Kepala Desa Tanjung Karang berinisial HT.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorut, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ruly Lamusu mengatakan, persoalan tersebut sejak 2016 hingga 2018. Penetapan tersangka atas nama HT, telah memenuhi dua alat bukti.

“Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti. Sehingga, pihaknya sepakat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Ruly, Selasa (7/7/20).

Menurutnya, yang bersangkutan telah melakukan pungutan liar pada tahun 2016 sebesar 893.250.000 rupiah, tahun 2017 135.625.000, dan pada tahun 2018 sebesar 19.800.000 rupiah.

Baca Juga :  Polres Sampang Panen Pelaku Kriminal

“Total keseluruhan punglinya sebesar 1.048.675.000 rupiah,” jelas Ruly.

Namun, pihaknya belum melakukan penahanan, ini baru penetapan tersangka dan yang bersangkutan akan di lakukan pemeriksaan, yaitu sebagai status tersangka dan panggilan pada hari jumat nanti 10/7/2020 jam 9 pagi.

“Dari perkara ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka yang lainnya,” pungkasnya. (SN)

Berita Terkait

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos
281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif
Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba
Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama
Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:47 WIB

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:58 WIB

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:22 WIB

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:03 WIB

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB