Jadi Tersangka, Mantan Kades Tanjung Karang Tidak Penuhi Panggilan Kejari Gorut

Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, inisial HT tidak penuhi panggilan pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, pada hari Jumat (10/7/2020).

Sebelumnya, Mantan Kades berinisial HT tersebut sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh kejari Gorut soal kasus Pungutan liar pada pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung karang.

Kepala Sub Seksi (Kasupsi) penyidikan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Hendra Dude mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan pada Jum’at (10/7) pagi dini hari.

“Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Hanya saja pagi tadi ini kita menerima surat yang diantarkan langsung oleh anaknya dan mengatakan yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit,” ujar Hendra.

Lanjut Hendra mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi pada minggu depan, karena apabila dia sebanyak tiga kali tidak datang, maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

“Untuk sementara yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit, maka itu masih kita maklumi. Tapi, apabila dalam pemanggilan tiga kali tidak datang, HT akan kami jemput paksa,” tegasnya. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *